BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Pemungutan Bea Meterai Saat Terjadi Kegagalan Sistem Elektronik

Alifatu Mazidah29 January 2022
Ukuran teks
0/0
dokumen istimewa

Seperti yang kita ketahui, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen. Sedangkan Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. Meterai elektronik yang kini hadir tentu akan memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Lalu, bagaimana pemungutan Bea Meterai saat terjadi kegagalan sistem elektronik?

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 26 Tahun 2021 (PER-26/PJ/2021), tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik. Peraturan ini menyebutkan bahwa dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai.

Kegagalan Sistem Meterai Elektronik merupakan keadaan dimana:

  • Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses dan/atau memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi.
  • Proses integrasi antara sistem yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai dengan API sistem Meterai Elektronik yang memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan Meterai Elektronik.

Untuk mmengantisipasi permasalahan kegagalan sistem Meterai Elektronik ini, pemungutan Bea Meterai dapat dilakukan melalui cara:

  1. Membubuhkan tanda pemungtan Bea Meterai pada dokumen. tanda pemungutan ini paling sedikit memuat tulisan “BEA METERAI LUNAS" dan angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
  2. Membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik dengan menggunakan format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
  3. Melampirkan daftar Dokumen dalam SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan Sistem Meterai Elektronik.

Itulah cara-cara pemungutan Bea Meterai yang terjadi akibat kegagalan sistem Meterai Elektronik. Pemungut Bea Meterai masih dapat melakukan pemungutan Bea Meterai sesuai dengan intruksi yang tercantum dalam PER-26/PJ/2021.

Topikbea-meteraie-meteraimeterai-elektronikper-26-pj-2021
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org