BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Pengembalian Sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan

Alifatu Mazidah12 December 2021
Ukuran teks
0/0

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat Faktur Pajak, pastinya memerlukan NSFP ini. Pada dasarnya NSFP hanya berlaku satu tahun dikarenakan setiap nomor seri tersebut memiliki kode tahunnya tersendiri, sehingga setelah tahun berganti maka nomor seri tersebut tidak dapat dipergunakan lagi dan harus melakukan pengajuan ulang pembuatan NSFP baru. Disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) PER - 24/PJ/2012 bahwa:

"PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap".

Dalam praktiknya, tidak jarang PKP hanya menggunakan sebagian dari jatah NSFP yang diterbitkan oleh DJP sehingga terdapat terdapat sisa NSFP yang tidak digunakan. Maka dari itu, atas sisa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Cara Pengembalian Sisa NSFP

Langkah awal tata cara pengembalian NSFP yang tidak digunakan ini dilakukan dengan cara manual yaitu mengisi Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan yang dapat diunduh secara resmi disini.

Setelah itu PKP diminta untuk mengisi kelengkapan data sebenar-benarnya dengan memperhatikan NSFP yang tidak digunakan tersebut dengan teliti pada saat pengisian formulir pengembalian NSFP. Setelah pengisian formulir tersebut sudah dilakukan, PKP dapat memberikan formulir tersebut kepada KPP dengan menyertai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember.
Setelah prosedur ini selesai, PKP dapat mengupdate NSFP yang ada di aplikasi e-Faktur pada menu Referensi Nomor Faktur, nantinya NSFP yang dikembalikan secara otomatis tidak akan muncul secara sistem, dikarenakan DJP menghapus nomor tersebut dan memberikan keterangan 'reject' pada saat PKP mengunggah Faktur Pajak menggunakan nomor NSFP yang sudah dikembalikan ini.  

Topikppnfaktur-pajaknsfp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org