BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Pengisian XML PPN Digunggung dan Pelaporannya di Coretax

Darin Althof14 April 2025
Ukuran teks
0/0

Khusus bagi pengusaha retail, faktur pajak dapat dibuat tanpa harus mencantumkan identitas pembeli. Hal ini diatur pada Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan”. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan karakteristik konsumen akhir dapat anda baca pada tautan berikut ini: Ketentuan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran.

Implementasi Coretax mengubah proses administrasi, termasuk pelaporan SPT Masa PPN. Artikel ini akan membahas:

  • cara mengisi XML File untuk penyerahan digunggung; dan 
  • mekanisme pengisian SPT Masa PPN untuk faktur pajak digunggung.

Mengisi File XML Faktur Pajak Digunggung

Salah satu perubahan yang mendasar dari implementasi Coretax ialah penggunaan file impor dengan format XML. File XML dapat dibuat dengan mengkonversi file Excel yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Untuk penyerahan digunggung, silakan unduh dokumen pada bagian SPT PPN > Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B).

Pengisian file Excel sebelum dikonversi ke XML dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:  

  1. Isi NPWP 16 digit PKP penjual, masa pajak, dan tahun pajak pada bagian header;
  2. Pada kolom TrxCode, masukkan kode:  
    • Normal untuk PPN dipungut sendiri;
    • 07 untuk penyerahan dengan fasilitas PPN Tidak Dipungut;  
    • 08 untuk penyerahan dengan fasilitas PPN Dibebaskan; dan
    • NoVAT untuk penyerahan tidak terutang PPN.  
  3. Terdapat tiga kolom terkait identitas pembeli. Pengisian kolom ini bersifat opsional. Apabila tidak ada data pembeli, kolom:  
    • BuyerName diisi dengan "-" (tanda hubung);
    • BuyerIdOpt diisi dengan NIK; dan
    • BuyerIdNumber diisi dengan 0000000000000000.  
  4. Kolom GoodServiceOpt diisi dengan "A" jika yang diserahkan berupa barang, atau "B" jika yang diserahkan adalah jasa.
  5. Kolom SerialNo dapat diisi dengan nomor faktur pedagang eceran, seperti kuitansi atau struk, atau dapat dikosongkan dengan mengisi tanda "-".
  6. TransactionDate diisi dengan tanggal transaksi dengan format "DD/MM/YYYY" dan sistem akan secara otomatis menampilkan data dengan format "YYYY-MM-DD".
  7. Berikutnya, terkait detail pajak yang dipungut, kolom:
    1. TaxBaseSellingPrice diisi dengan harga jual;
    2. OtherTaxBaseSellingPrice diisi dengan DPP Nilai Lain;
    3. VAT diisi dengan PPN terutang; dan
    4. STLG diisi dengan jumlah PPnBM terutang, jika tidak ada PPnBM isi dengan angka 0.
  8. Pada kolom Info dapat diisi dengan keterangan tambahan.

Perlu dicatat, faktur pajak eceran dengan Trx Code yang berbeda harus dibuat dengan file XML terpisah. Selain itu, format yang sama juga digunakan untuk impor data penyerahan yang tidak terutang PPN.

Setelah data selesai diisi, ekspor file Excel menjadi file XML dengan panduan yang dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax.

Pelaporan Penyerahan Digunggung pada SPT Masa PPN

Setelah menyiapkan file XML, langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Pada SPT Masa PPN sebelumnya, penyerahan digunggung dilaporkan pada Lampiran AB dengan mengisi jumlah DPP dan pajak yang dipungut. Pada aplikasi Coretax, jumlah pajak terutang akan terisi otomatis setelah wajib pajak melakukan upload file XML.

Untuk melakukan pelaporan penyerahan digunggung, tahap yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Login Coretax lalu masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih konsep SPT yang telah dibuat otomatis oleh sistem sesuai dengan masa pajak yang akan dilaporkan.
  2. Jika sistem belum membuat konsep SPT, klik Buat Konsep SPT > isi periode dan tahun pajak > pilih jenis Normal atau Pembetulan.
  3. Pada bagian SPT Induk PPN, pelaporan penyerahan digunggung dilakukan pada bagian I.A5 dan I.A9. IA5 digunakan untuk penyerahan digunggung dengan TrxCode Normal, sementara I.A9 untuk penyerahan digunggung yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dengan TrxCode 07/08.
  4. Untuk penyerahan yang tidak terutang PPN yang menggunakan format yang sama dengan penyerahan digunggung (TrxCode NoVAT), pelaporan dilakukan pada bagian I.B.
  5. Pilih kolom sesuai dengan penyerahan yang akan dilaporkan, lalu klik Unggah XML. Kemudian, pilih Add to Existing Data untuk mengunggah data.
  6. Setelah proses unggah berhasil, lanjutkan pengisian data lainnya untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
Topikcoretaxppnpedagang_eceran
Penulis
Darin Althof
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org