BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Penyelesaian Gugatan dengan Pemeriksaan Acara Cepat

Dewa Suartama30 September 2022
Ukuran teks
0/0
unsplash

Penyelesaian sengketa pajak melalui gugatan dilakukan lewat persidangan di Pengadilan Pajak. Proses persidangan gugatan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan dua mekanisme yaitu pemeriksaan acara biasa dan pemeriksaan acara cepat. 

Pemeriksaan Gugatan Acara Cepat

Sama seperti banding, proses pemeriksaan acara cepat untuk gugatan juga diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu. Dalam hal gugatan, sengketa pajak tertentu yang dimaksud adalah gugatan yang tidak memenuhi syarat:  

  • Diajukan dalam bahasa Indonesia 
  • Satu keputusan diajukan satu Surat Gugatan  

Selain itu, pemeriksaan acara cepat juga dilakukan apabila sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang (kompetensi absolut) Pengadilan Pajak.

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Persidangan juga tetap dihadiri oleh tergugat, penggugat atau kuasa hukumnya. Pemeriksaan gugatan dengan acara cepat dilakukan tanpa pengajuan Surat Bantahan.

Beberapa ketentuan mengenai pemeriksaan gugatan acara biasa diberlakukan untuk pemeriksaan gugatan acara cepat. Ketentuan yang dimaksud adalah berkaitan dengan pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa.

Topikgugatangugatan_pajakpenyelesaian_sengketa_pajakpemeriksaan-acara-cepat
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org