BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Permohonan PPBJ Lewat Sistem INSW

Alifatu Mazidah17 February 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Sistem Indonesia National Single Window (INSW) adalah Sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. Pengusaha KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ), lihat disini. Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui sistem INSW mulai 2 Februari 2022.

Adapun cara Wajib Pajak melakukan permohonan PPBJ lewat sistem INSW sebagai berikut:

  1. Log in pada sistem INSW melalui https://ppbj.insw.go.id/

Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun pada sistem INSW dapat masuk menggunakan username dan password masing-masing Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi pembuatan akun INSW dengan cara mengklik bagian 'Buat Akun' dan mengikuti prosedur selanjutnya.

  1. Beranda PPBJ

Pada menu ini akan tertampil informasi mengenai PPBJ yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini memuat beberapa informasi yaitu: Nomor, Nama Pengajuan, Nomor PPBJ, Tanggal PPBJ, Referensi PPBJ, Lawan Transaksi, Objek Transaksi, Status, dan Aksi untuk membuat PPBJ.

Wajib Pajak juga dapat membuat permohonan PPBJ baru dengan mengklik ikon (+) berwarna hijau di pojok kanan atas tabel. Pada saat Wajib Pajak membuat permohonan PPBJ baru ini akan diarahkan ke beberapa laman terkait.

  1. Data Perusahaan

Pada bagian ini Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi beberapa informasi berupa data identitas Pengusaha KPBPB, Lawan Transaksi, dan Data Penandatangan. Setelah semua data terisi dengan benar lalu klik 'Simpan'

  1. Data Kontrak

Setelah pengisian Data Perusahaan selesai, Wajib Pajak dapat mengisi Data Kontrak. Wajib Pajak dapat memilih sesuai dengan objek transaksi yang dibutuhkan. Wajib Pajak juga dapat memilih jenis transaksi yang dilakukan. Pada form Asal atau Tujuan yang tertera pada layar beserta Kontrak Penyerahan diisi dengan lengkap dan benar. Pada laman ini Wajib Pajak juga akan diinstruksikan untuk mengisi data rekening bank untuk pembayaran. Tidak lupa untuk klik 'Simpan' jika semua data sudah terisi dengan benar.

  1. Data Dokumen

Pada bagian Data Dokumen, Wajib Pajak dapat mengklik ikon (+) yang nantinya akan diinstruksikan untuk mengisi Kategori Dokumen, Kode Dokumen, Nomor Dokumen, dan Tanggal Dokumen lalu klik simpan.

  1. Rincian

Setelah selesai mengisi Data Dokumen, Wajib Pajak dapat mengisi laman rincian. Adapun ketentuan untuk tidak perlu mengisi daftar rincian apabila pengeluaran pemasukan BKP berwujud yang dikenai PPN tidak terkait BKP Tidak Berwujud/JKP. Lalu pilih jenis Pajak tidak lupa untuk mengklik ikon (+) pada kanan bawah atas tabel yang nantinya Wajib Pajak akan diminta melengkapi Jenis Barang/Jasa, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jenis dan Nilai Valuta Barang, serta Lainnya. Nilai PPN pada form ini akan terhitung secara otomatis. Jika ada PPnBM, tarif dapat dimasukkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Setelah itu klik tombol 'Next'. Wajib Pajak dapat memilih pembayaran dengan metode Uang Muka maupun Pelunasan lalu klik tombol 'Simpan'.

  1. Informasi Terkait

Pada bagian Informasi Terkait tidak perlu diisi jika jenis transaksi perolehan. Wajib Pajak dapat mengisi nomor dan tanggal pabean jika telah mempunyai dokumen pabean beserta data lainya. Wajib Pajak dapat menambah rincian dengan mengklik ikon (+) jika diperlukan mengenai informasi BKP Berwujud lalu klik 'Simpan'.

  1. Check Point

Merupakan bagian untuk mengecek kesesuaian pengisian pada setiap bagian. Apabila terdapat tanda ceklis hijau menandakan data pada laman sebelumnya sudah diisi dengan lengkap dan dapat melanjutkan proses pengajuan PPBJ dengan memberikan tanda ceklis "saya menyetujui". Setelah itu Wajib Pajak dapat mengklik tombol 'Simpan Draft' jika ingin menyimpan dokumen pengajuan atau 'Kirim Pengajuan'.

Jika terdapat tanda ( x ) pada bagian ini, Wajib Pajak dapat membuka kembali laman yang datanya diharuskan melakukan pembetulan.

Wajib Pajak juga dapat melakukan pengubahan data di kemudian hari dengan membuka laman INSW dan memilih dokumen yang ingin diubah. Wajib Pajak juga dapat melakukan pembatalan dokumen PPBJ pada sistem ini. Pemerintah juga memberi informasi lanjutan bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan pada saat pengisian dapat menghubungi call center 150-679 atau email info@insw.go.id maupun live chat ke Website INSW www.insw.go.id.

Topikppbjdokumen_ppbjinswwinswdokumen_pabeantutorial_insw
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org