BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Pindah Domisili NPWP, Bisa Online!

Dewa Suartama17 October 2021
Ukuran teks
0/0

Tak dipungkiri bahwa setiap orang memiliki dinamika dalam pekerjaan, ada yang menetap, bekerja dari rumah, ada pula yang harus berpindah tempat domisili. Tak terkecuali para pelaku usaha yang mungkin harus berpindah tempat usaha atau berpindah cabang usaha. Perpindahan baik yang dilakukan oleh orang pribadi atau pengusaha tersebut ternyata berpengaruh secara administratif, khususnya terkait perubahan pada tempat terdaftar Wajib Pajak (WP).

Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi para WP dalam proses pemindahan tempat terdaftar secara online maupun offline. Pemindahan tempat WP terdaftar dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan. Namun, pemindahan tersebut hanya dapat dilakukan oleh WP yang memiliki NPWP Pusat.

Cara Pindah secara Online dan Offline

Untuk melakukan pemindahan tempat terdaftar secara online, simak langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan login menggunakan akun yang digunakan saat mendaftar NPWP

2. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak

3. Mengunggah salinan digital dokumen pendukung. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

4. Jika permohonan telah memenuhi ketentuan, Anda akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) melalui email Anda.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi Secara Online!

Sedangkan, untuk melakukan permohonan secara tertulis (offline), Anda dapat mengikuti langkah berikut.

1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

2. Permohonan tersebut dapat disampaikan ke KPP Lama, KPP Baru, secara langsung maupun jasa pos atau perusahaan jasa ekspedisi lainnya

3. Apabila Anda menyampaikan permohonan ke KPP Baru, permohonan akan diteruskan terlebih dahulu ke KPP Lama

4. Jika permohonan telah memenuhi ketentuan, Anda akan menerima BPS (Bukti Penerimaan Surat) 

Setelah permohonan dilakukan oleh WP, KPP lama akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa pengabulan atau penolakan paling lama 5 hari kerja setelah Anda menerima BPE atau BPS. Jika jangka waktu terlampaui dan Anda belum menerima keputusan, permohonan akan dianggap diterima dan akan diterbitkan Surat Pindah paling lama 1 hari setelah jangka waktu tersebut. 

Surat Pindah akan ditembuskan ke KPP Baru. KPP Baru akan menerbitkan NPWP paling lama 1 hari setelah Surat Pindah diterima. Bagi Wajib Pajak yang berstatus PKP, KPP Baru akan melakukan penelitian paling lama 10 hari kerja.

Kartu NPWP baru Anda akan dikirimkan secara elektronik, langsung, dan/atau melalui pos jasa ekspedisi lainnya. 

Apakah NPWP berubah jika WP pindah domisili?

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2015 menekankan bahwa NPWP bersifat tetap. NPWP tidak berubah meskipun terjadi perubahan tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat terdaftar. Meskipun begitu, Wajib Pajak yang melakukan pemindahan terdaftar, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan di tempat terdaftar yang baru.

Topikkupnpwp
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org