
Pengelolaan dokumen lain pajak masukan di Coretax dapat dilakukan dengan cara:
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menginput dokumen lain pajak masukan secara manual (key in) dengan skema yang sama seperti PKP membuat faktur pajak. Untuk membuat dokumen lain pajak masukan, tahap yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
Data di aplikasi Coretax terkoneksi dengan data milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koneksi ini memudahkan wajib pajak untuk mengambil data PIB secara otomatis dengan skema prepopulated data. Untuk membuat prepopulated data PIB di Coretax, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Salah satu dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak masukan adalah Surat Setoran Pajak (SSP) PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Dokumen tersebut awam dikenal dengan istilah SSP PPN JLN.
Di aplikasi Coretax, data SSP PPN JLN dapat diambil secara prepopulated dengan mengklik tombol Create From Payments. Panduan lengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Membuat SSP PPN JLN di Coretax
Jika dalam suatu masa pajak PKP memiliki dokumen lain pajak masukan dalam jumlah banyak, skema impor file XML dapat menjadi pilihan dibandingkan menginput secara manual. Skema impor dilakukan dengan mengisi file Excel yang dirilis DJP, kemudian file tersebut disimpan dalam bentuk XML. Tahapan untuk melakukan impor XML data dokumen lain masukan adalah sebagai berikut:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami