BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Sederhana Menghitung PPh 21

Redaksi Ortax04 August 2017
Ukuran teks
0/0
int taxPemerintah telah menerbitkan peraturan perpajakan baru mengenai Contolled Foreign Companies (CFC) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 /PMK.03/2017 yang merubah ketentuan sebelumnya di PMK Nomor 256/PMK.03/2008. Salah satu poin perubahannya adalah diaturnya mengenai ruang lingkup pengenaan Deemed Dividend atas Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa) yang dikendalian secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri.
 
 
 
 
  • Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa (BULN Nonbursa) adalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
  • Dividen yang ditetapkan diperoleh (Deemed Dividend) adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung.
Berikut adalah beberapa skema penyertaan modal tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa yang dikenai Deemed Dividen:
1.    Skema 1
skema1
  • PT GHI ditetapkan memiliki pengendalian secara tidak langsung pada STU Co. (melalui PQR Ltd.) karena terdapat penyertaan modal sebesar 50 % (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal
  • PT GHI tidak memiliki pengendalian pada VWX Co. karena tidak terdapat penyertaan modal sebesar 50°/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal

2.    Skema 2
 
skema2
PT ABC, PT DEF, PT GHI, PT JKL, PT MNO, dan PT PQR ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian tidak langsung pada Forsubco 1 Ltd. (melalui Forco Ltd.) karena terdapat penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga Forsubco1 Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut.
3.    Skema 3
skema 3
 
 
PT GHI ditetapkan memiliki pengendalian secara tidak langsung pada PQR Ltd. karena 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd., dimiliki secara bersama -sama oleh Wajib Pajak dalam negeri (PT GHI) dan BULN Nonbursa terkendali langsung (XYZ Ltd.), sehingga PQR Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT GHI.
4.    Skema 4
 
skema4
  • PT ABC ditetapkan memiliki pengendalian tidak langsung pada MNO Pte. Ltd. karena terdapat penyertaan modal sebesar 50%> (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga MNO Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT ABC
  • PT DEF ditetapkan memiliki pengendalian tidak langsung pada MNO Pte. Ltd. karena 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada MNO Ltd. dimiliki secara bersama-sama oleh Wajib Pajak dalam negeri (PT DEF) dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya (PT ABC) melalui BULN Nonbursa terkendali langsung (XYZ Ltd. bagi PT ABC dan PQR Ltd. bagi PT DEF), sehingga MNO Pte. Ltd. juga merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT DEF.
Topikpph-21pph_21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org