BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Unduh Bukti Potong A1 atau A2 Melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah09 January 2026
Ukuran teks
0/0

Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi jatuh setiap akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya. Sebelum SPT Tahunan dapat disampaikan, terdapat sejumlah data penting yang perlu dipersiapkan. Bagi pegawai tetap di sektor swasta maupun penerima pensiun berkala, salah satu dokumen utama yang wajib tersedia adalah Bukti Pemotongan PPh Formulir A1 (BPA1). Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunannya, dokumen yang digunakan adalah Bukti Pemotongan PPh Formulir A2 (BPA2).

Formulir BPA1 dan BPA2 Berdasarkan PER 11/2025

Secara umum, ketentuan mengenai formulir BPA1 maupun BPA2 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025). Mengacu Pasal 6 ayat (1) huruf a PER 11/2025, Formulir BPA1 merupakan bukti potong (Bupot) PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala yang dibuat pada masa pajak terakhir. Sementara itu, formulir BPA2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya yang dibuat pada masa pajak terakhir.
Adapun masa pajak terakhir yang dimaksud yakni meliputi masa pajak Desember, masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu saat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Cara Unduh BPA1 dan/atau BPA2 Melalui Coretax

Pasca implementasi Coretax, bukti potong BPA1 dan/atau BPA2 dapat diperoleh secara mandiri dengan mengunduh langsung melalui akun wajib pajak bersangkutan yang telah diaktivasi.
Berikut langkah-langkah cara mengunduh BPA1 dan/atau BPA2 melalui Coretax.

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP.
  2. Langkah berikutnya, pastikan bahwa pemotong pajak di tempat kerja telah menerbitkan BPA1 atau BPA2. Informasi tersebut dapat dilihat melalui notifikasi pada ikon lonceng di halaman utama Coretax. Alternatif lainnya, Wajib Pajak dapat mengakses menu Portal Saya, kemudian memilih submenu Dokumen Saya. Apabila daftar dokumen belum tampil, lakukan refresh untuk memunculkan seluruh dokumen yang tersedia.
  3. Cari dokumen melalui kolom pencarian Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1) atau Bukti Potong PPh Pasal 21 A2 (BPA2). Gulir daftar dokumen tersebut ke samping dan klik tombol Unduh. Sistem akan secara otomatis mengunduh dokumen BPA1 atau BPA2.
Topikkupcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org