BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Unduh Form dan Viewer SPPH

Dewa Suartama20 January 2022
Ukuran teks
0/0
djponline.pajak.go.id

Berbeda dengan program Tax Amnesty, seluruh proses Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilaksanakan secara online, termasuk proses pengungkapan harta. Wajib Pajak melakukan pengungkapan harta melalaui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disediakan melalui saluran Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dapat melakukan pelaporan SPPH, Wajib Pajak perlu mengaktifkan menu layanan PPS pada akun DJPOnline yang sudah dimiliki.

Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mengunduh formulir serta aplikasi viewer SPPH. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengunduh formulir dan aplikasi viewer SPPH.

Untuk mengunduh form Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) kebijakan I silakan pilih menu Buat Laporan [1]. Pada Jenis Kebijakan, klik Kebijakan I atau II sesuai dengan kebijakan yang diikuti [2]. Lalu, pilih Media Pengiriman Token [3] yang diinginkan (email atau nomor Handphone). Setelah itu tekan tombol Kirim Permintaan [4].

Jika proses berhasil, maka akan muncul notifikasi “SPPH berhasil diunduh” seperti gambar 2.9 di samping. Tekan tombol Tutup[5] untuk melanjutkan.

Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan kode token melalui media pengiriman yang dipilih [3]. Setelah itu, mengunduh file PDF dengan format Nomor NPWP_KebijakanI_PemberitahuanKe-X.pdf.

Contoh:  241234567891000_KebijakanI_PemberitahuanKe1.pdf

File PDF ini berisi formulir SPPH yang harus diisi. Namun untuk dapat membuka file ini, perangkat harus sudah terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader DC. Jika belum terpasang aplikasi tersebut, silakan mengunduh terlebih dahulu viewer pada menu Unduh Viewer [A] lalu Adobe Acrobat Reader DC [B].

Berikutnya, Anda akan diarahkan menuju laman https://get.adobe.com/reader/otherversions seperti ditunjukkan pada gambar 2.11. Untuk mengunduh viewer SPPH, silakan pilih jenis Operating System [C], pilih Bahasa [D], versi Reader DC [E] dan tekan tombol Download Acrobat Reader [F].

Setelah installer aplikasi Adobe Acrobat Reader DC terunduh, silakan instal aplikasi tersebut sampai dengan proses selesai. Kemudian buka formulir PDF SPPH dengan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC dengan cara klik kanan file PDF tersebut, lalu Open With Adobe Acrobat Reader DC seperti ditunjukkan pada gambar 2.12 di bawah ini.

Jika muncul notifikasi error seperti gambar 2.13 di bawah ini, pastikan tahapan 2.12 di atas telah dilakukan.

Apabila file PDF berhasil terbuka, maka terdapat tiga bagian formulir yang harus diisi yaitu rincian harta bersih, daftar utang, dan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaaplikasi_ppspengisian-spph
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org