BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Update e-Faktur 3.2 dengan Mudah dan Cepat

Alifatu Mazidah07 April 2022
Ukuran teks
0/0
Update Software App Antivirus  - Tumisu / PixabayTumisu / Pixabay

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% sudah mulai berlaku mulai 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya ketentuan tarif baru ini tentu juga akan mempengaruhi administrasi pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur. Dalam aplikasi e-Faktur lama (e-Faktur versi 3.1) belum memuat sistem perhitungan dengan tarif 11% melainkan masih menggunakan 10%, maka dari itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak untuk mengupdate e-Faktur sesuai dengan update terbaru yaitu e-Faktur versi 3.2.

Cara Update e-Faktur Versi 3.2

Pertama, lakukan back up dan salin database dari e-Faktur versi lama, yakni e-Faktur 3.1. Dengan adanya back up dan menyalin database dari e-faktur versi lama tersebut, maka bisa gunakan langsung untuk membantu menyimpan data-data yang sudah pernah dibuat.

Kedua, untuk melakukan update e-Faktur ke versi terbaru (e-Faktur 3.2), Wajib Pajak terlebih harus mengetahui sistem operasi komputer yang digunakan, baik jenisnya seperti linux, windows, atau IOS maupun kapasitas penyimpanan yang tersisa.

Ketiga, Wajib Pajak dapat mengunduh aplikasi e-Faktur versi 3.2 secara langsung pada laman resmi https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau pada laman https://e-dropbox.kemenkeu.go.id. Pilih patch yang sesuai dengan perangkat komputer.

keempat, pastikan semua data terdownload dengan benar, dan tersimpan dengan baik. Wajib Pajak sudah dapat menggunakan aplikasi tersebut dengan tarif terbaru PPN 11%.

Apakah e-Faktur 3.2 berpengaruh terhadap Faktur Pajak sebelumnya?

Jika Wajib Pajak melakukan update ke Faktur Pajak versi 3.2 tidak akan mempengaruhi Faktur Pajak yang dibuat sebelum tanggal 1 April dengan tarif 10%. Karena sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, tanggal pada Faktur Pajak adalah tanggal saat Faktur Pajak dibuat. Dengan kata lain, meskipun Faktur Pajak ditujukan untuk masa pajak bulan Maret, jika pembuatan Faktur Pajak tersebut dilakukan pada bulan April maka tarifnya akan terhitung menggunakan tarif 11% secara otomatis oleh sistem.

Topikfaktur-pajake-faktur
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org