BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Batasan Bebas Pajak Marketplace Dihitung dari Omzet Toko Online dan Offline

Dewa Suartama29 July 2026
Ukuran teks
0/0

Salah satu kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace adalah omzet bebas pajak. Ketentuan yang berlaku bagi pedagang orang pribadi ini mengatur bahwa pajak tidak dipungut untuk pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun. Namun, perlu diketahui bahwa jumlah omzet tersebut tidak hanya ditentukan dari omzet berjualan di marketplace.

Dalam laman Frequently Asked Question (FAQ) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa batasan omzet tidak kena pajak mengikuti ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Omzet atau peredaran bruto ditentukan dari penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak sebelumnya, baik yang dikenai PPh final maupun non-final. Peredaran bruto juga memperhitungkan penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri.

Dengan demikian, dalam hal pedagang memiliki penghasilan usaha dari toko selain marketplace, misalkan toko fisik (offline) atau pekerjaan bebas, termasuk juga apabila berjualan di beberapa marketplace, omzet tersebut ikut diperhitungkan dalam menentukan apakah pedagang berhak mendapat pembebasan pajak. Berikut adalah contoh kondisi yang menyebabkan gugurnya hak pedagang memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak

Contoh 1

Tuan Bedu memiliki online shop dengan omzet Rp300 juta. Sementara itu, ia juga berjualan langsung lewat toko offline dengan omzet sebesar Rp350 juta. Dalam kasus ini, Tuan Bedu tidak dapat memanfaatkan pembebasan pajak karena omzet telah melebihi Rp500 juta.

Contoh 2

Tuan Hadi adalah seorang dokter dengan penghasilan bruto sebesar Rp450 juta. Ia juga memiliki toko di sebuah marketplace dengan omzet Rp120 juta. Meskipun omzet toko di bawah Rp500 juta, fasilitas pembebasan tidak dapat dimanfaatkan oleh Tuan Hadi karena keseluruhan omzet, dari pekerjaan bebas dan kegiatan usaha, telah melewati Rp500 juta.

Apabila berhak memanfaatkan pembebasan pajak, pedagang diminta untuk mengunggah surat pernyataan omzet sebagai dasar bagi marketplace untuk tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Baca penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini: Omzet Bebas Pajak, Ini Cara Menyampaikan Surat Pernyataan bagi Pedagang Marketplace

Topikpajak-umkmpph-22pajak-marketplace
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org