BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Catat! Berikut 153 WP yang Wajib e-Bupot PPh 23/26, Mulai Masa Pajak Juli 2018

Redaksi Ortax14 July 2018
Ukuran teks
0/0
awas amnestyDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak (WP) pasca periode Tax Amnesty. Pengawasan dilakukan atas WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty maupun yang mengikuti Tax Amnesty dengan menerbitkan Lembar Pengawasan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 14/PJ/2018, pengawasan dalam rangka Tax Amnesty terhadap WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data dan/atau informasi internal maupun eksternal mengenai Harta WP dalam basis data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV (Seksi Waskon II/III/IV) atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. AR tersebut meneliti data Harta WP antara lain pada:
  1. Data dan/atau informasi eksternal dan/atau internal yang sudah divalidasi dan disediakan oleh sistem informasi yang bersumber dari: Surat Pemberitahuan WP, alat keterangan, hasil kunjungan (visit), data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
  2. SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, dalam hal telah disampaikan oleh WP.
AR menuangkan hasil penelitian dan penyandingan tersebut dalam Lembar Pengawasan WP Dalam Rangka Tax Amnesty, apabil dalam hasil penelitian dan penyandingan diketahui bahwa Harta WP diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Atas Lembar Pengawasan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan atau tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan Lembar Pengawasan diarsipkan.
Dalam hal WP yang diusulkan pemeriksaan atas WP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dalam rangka pemeriksaan berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sesuai dengan kebijakan pemeriksaan. Kegiatan Pemeriksaan untuk WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty sehubungan dengan ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta hanya dapat dilakukan jika SP2 untuk pemeriksaan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2019.
Selain pengawasan dalam rangka Tax Amnesty, terhadap WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty tetap dilakukan pengawasan secara umum yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 39/PJ/2015.
Topike-bupotberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org