BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Format Terbaru Surat Kuasa Khusus untuk Kuasa Wajib Pajak

Medina Kyara Putrifidi20 August 2026
Ukuran teks
0/0

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak.

Apa itu Surat Kuasa Khusus?

Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat kuasa khusus ini dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Surat Kuasa Khusus PMK 44/2026

Pembuatan surat kuasa khusus harus memenuhi ketentuan dengan memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:

  • nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa;
  • nama, NPWP, dan tanda tangan seorang kuasa;
  • status kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak, meliputi konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga;
  • pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; serta
  • masa berlaku surat kuasa khusus.

Perubahan Format Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus pada PMK 44/2026 mengalami sejumlah penyesuaian format dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014 (PMK 229/2014). Berikut adalah beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Pertama, pencantuman unsur alamat, baik dari pemberi kuasa maupun penerima kuasa, tidak lagi diwajibkan secara eksplisit dalam informasi minimal surat kuasa.

Kedua, format surat kuasa khusus PMK 44/2026 mewajibkan wajib pajak untuk memberikan tanda centang pada status kuasa yang ditunjuk, seperti konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Ketiga, penerima kuasa kini harus mencantumkan nomor izin konsultan pajak (bagi konsultan pajak) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar (bagi pihak lain) di dalam surat kuasa khusus. Keempat, format terbaru mewajibkan pencantuman jangka waktu atau masa berlaku surat kuasa khusus. Pada aturan sebelumnya (PMK 229/2014), wajib pajak tidak diwajibkan mencantumkan masa berlaku tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah surat kuasa khusus yang dibuat harus telah dilunasi bea meterai yang terutang.

Selain itu, apabila kuasa yang ditunjuk merupakan anggota keluarga, wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bukti hubungan keluarga. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa salinan kartu keluarga jika keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tercantum dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa. Namun, jika keluarga yang ditunjuk tidak tercantum dalam 1 kartu keluarga, dapat menggunakan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga.

Penyampaian Surat Kuasa Khusus

Wajib pajak dapat menyampaikan surat kuasa khusus melalui dua cara, yaitu secara elektronik atau secara manual. Penyampaian secara elektronik dapat dilakukan melalui sistem Coretax lewat Penunjukan Kuasa, pada menu Portal Saya →  Profil Saya → Wakil Kuasa Saya. Sementara itu, apabila surat kuasa dibuat dalam bentuk kertas, penyampaian secara manual dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org