BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Ini 3 Jenis SPT Masa PPN yang Diatur PER-11/2025

Daffa Yasril Nurmansyah20 June 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan administrasi perpajakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Peraturan ini salah satunya mengatur mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Merujuk Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat tiga jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan oleh PKP sesuai dengan karakteristik dan aktivitas usahanya, yaitu:

  • SPT Masa PPN bagi PKP;
  • SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; dan
  • SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP.

Daftar dokumen dan/atau formulir SPT Masa PPN dapat dilihat pada Lampiran J PER-11/2025. Berikut rinciannya.

SPT Masa PPN bagi PKP

SPT Masa PPN bagi PKP teriri dari formulir induk, formulir lampiran, serta kelengkapan lain dengan rincian sebagai berikut:

  1. Induk
  2. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP
  3. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
  4. Formulir B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
  5. Formulir B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
  6. Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas
  7. Formulir C - Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain
  8. Kelengkapan SPT berupa Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan
  9. Dokumen Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor

SPT Masa PPN PKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM

Melalui PER-11/2025, DJP mengatur pelaporan SPT Masa PPN secara khusus bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Dalam Pasal 73 PER-11/2025, dijelaskan bahwa pedoman yang dimaksud meliputi:

  • pedoman pengkreditan pajak masukan masa pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP; dan
  • pedoman pengkreditan pajak masukan bagi PKP dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan wajib menyampaikan SPT Masa PPN beserta rincian formulir, yaitu:

  1. Induk
  2. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP
  3. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan DN dengan Faktur Pajak
  4. Formulir B3 - Daftar PM yang Tidak Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas
  5. Formulir C - Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain
  6. Dokumen Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor

SPT Masa PPN Pemungut PPN dan Pihak Lain Bukan PKP

Selain itu, DJP juga telah mengatur pelaporan SPT Masa PPN secara khusus bagi PKP yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPnBM kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPN dan pihak lain bukan PKP.
Pemungut PPN yang dimaksud antara lain instansi pemerintah, kontraktor atau pemegang izin/pemegang kuasa, dan badan usaha milik negara. Sementara itu, pihak lain yang dimaksud adalah pihak bukan PKP yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean.

SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain bukan PKP terdiri dari tiga bagian, yaitu:

  1. Induk
  2. Formulir L1 - Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN Selain PKP
  3. Formulir L2 - Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain

Adapun ketentuan penyampaian SPT Masa PPN di aplikasi Coretax dapat dilihat dalam artikel Ini Bentuk SPT Masa PPN di Aplikasi Coretax

Topikspt-masaspt-masa-ppnpkppengusaha_non_pkppengkreditan-pajak-masukan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org