
Dokumen IstimewaDengan adanya peningkatan permintaan informasi layanan, kebutuhan publikasi, dan saluran pengaduan melalui media daring (online) akibat dampak covid-19 oleh para pengguna layanan, maka diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2022 pada 3 Februari 2022. Pengumuman ini berisi tentang kanal media informasi, publikasi, dan saluran pengaduan Sekretariat Pengadilan Pajak. Dengan adanya pengumuman ini sekaligus disampaikan kembali terkait daftar kanal media informasi, publikasi, dan saluran pengaduan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu:
| No | Kanal/Media | Alamat Akun |
|---|---|---|
| 1 | Website | http://www.setpp.kemenkeu.go.id/ |
| 2 | setpp.kemenkeu sebelumnya set.pp_kemenkeuri | |
| 3 | YouTube | SetPP Kemenkeu |
| 4 | Surat Elektronik (email) | kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id |
| 5 | Telepon | 134 |
| 6 | Kontak Web | https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/ |
| 7 | 0812-1100-7510 |
| No | Kanal/Media | Alamat Akun |
|---|---|---|
| 1 | Website | wise.kemenkeu.go.id atau siwas.mahkamahagung.go.id |
| 2 | Surat Elektronik (email) | pengaduan.setpp@kemenkeu.go.id |
Sekretariat Pengadilan Pajak menghimbau bahwa seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya apapun, oleh karena itu para pengguna layanan diingatkan kembali untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Sekretariat Pengadilan Pajak.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami