BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Catat! Ini Jam Operasional Kantor Pajak Selama Bulan Ramadhan

Medina Kyara Putrifidi22 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri mengumumkan penyesuaian waktu pelayanan bagi wajib pajak. Selama bulan Ramadhan, DJP melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit vertikalnya.

Penyesuaian dilakukan mulai dari kantor wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Jam operasional pelayanan unit kerja DJP disesuaikan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

"Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada #KawanPajak selama bulan Ramadhan, waktu pelayanan di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak disesuaikan menjadi, 08.00-15.00 waktu setempat" tulis DJP melalui akun Instagram Kamis," (19/2/2026).

Wajib pajak tidak perlu khawatir karena setelah jam operasional layanan kantor pajak berakhir, DJP mengadakan program tambahan yaitu Ngabuburit Spetaxcular. Salah satu fokus utama dari program ini adalah pendampingan pelaporan SPT Tahunan.

Pada program Ngabuburit Spectaxcular, KPP dan unit kerja DJP akan memberikan layanan kepada wajib pajak terkait dengan asistensi pelaporan SPT, konsultasi perpajakan serta pendampingan langsung oleh relawan pajak. Kegiatan ini berlangsung mulai dari pukul 15.30 sampai dengan 18.00 waktu setempat.

Selain secara langsung, wajib pajak juga dapat mengakses kanal layanan DJP melalui asisten virtual yang tersedia di laman resmi pajak.go.id atau melalui Kring Pajak pada nomor 1500200.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org