BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Ini Kategori Hibah yang Tidak Dikenakan Pajak

Dewa Suartama16 November 2022
Ukuran teks
0/0
Pajak hibahTumisu / Pixabay

Jika merujuk Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh), keuntungan yang diperoleh melalui hibah termasuk dalam penghasilan yang merupakan objek pajak. Namun, ternyata terdapat beberapa jenis hibah yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Apa saja? Berikut ulasannya.

Hibah yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak

Pada Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, terdapat tiga kelompok harta hibahan dikecualikan dari pengenaan PPh. Pertama, harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Yang dimaksud keluarga sedarah lurus satu derajat yaitu antara orang tua kandung dan anak kandung.

Kedua, hibah yang diterima badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi. Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 (PMK-90/2020), badan keagamaan yang dimaksud merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan pengumpul zakat.

Badan yang kegiatan utamanya mengelenggarakan pendidikan juga diberikan pengecualian PPh atas hibah. Namun, pengecualian tersebut terbatas pada badan pendidikan yang tidak mencari keuntungan dengan. Beberapa badan sosial termasuk yayasan yang tidak mencari keuntungan juga diberikan pengecualian. Badan yang dimaksud adalah badan sosial dengan kegiatan utamanya:

  1. pemeliharaan kesehatan
  2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo
  3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat
  4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya
  5. pemberian beasiswa
  6. pelestarian lingkungan hidup

Ketiga, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Kriteria UMKM yang dimaksud dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (6) PMK-90/2020. Kriteria tersebut adalah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan:

  1. kekayaan bersih paling banyak Rp500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 Miliar

Syarat Lainnya

Penerima hibah di atas dapat dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi satu syarat lainnya, yaitu tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hubungan usaha yang dimaksud contohnya terdapat transaksi rutin antar pihak yang berkaitan.

Pengecualian juga tidak dapat diberikan apabila di antara pihak terkait terdapat kepemilikan berupa penyertaan modal, atau penguasaan, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contoh, Tuan Indra merupakan orang pribadi yang menjalankan UMK dan memenuhi syarat pada Pasal 3 ayat (6) PMK-90/2020, menerima hibah sejumlah uang dari CV U sebesar Rp7.000.000. Tuan Indra merupakan salah satu pemilik dari CV U yang memenuhi ketentuan hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal secara langsung. Meskipun Tuan Indra merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, hibah berupa uang sebesar Rp7.000.000 merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Tuan Indra karena terdapat hubungan kepemilikan dengan CV U.

Ketentuan lengkap mengenai perlakuan pajak atas hibah hingga Surat Keterangan Bebas untuk hibah dapat dilihat pada artikel berikut ini: Aturan Pengecualian Pajak atas Hibah

Topikpphpajak_penghasilanpajak_hibah
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org