BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Ini Ketentuan Pelaporan SPT Bagi Wajib Pajak UMKM

Daffa Yasril Nurmansyah07 July 2025
Ukuran teks
0/0
Pelaporan SPT PPh Bagi WP UMKMmohamed_hassan / Pixabay

Setelah melakukan penyetoran pajak, wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan pajak yang telah disetor melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Secara umum, pelaporan SPT terbagi menjadi dua jenis berdasarkan periode pelaporannya, yaitu SPT Masa yang disampaikan setiap masa pajak dan SPT Tahunan yang disampaikan pada akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT Masa bagi Wajib Pajak UMKM

Pajak yang dikenakan bagi pelaku UMKM merupakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final. Pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) turut dijelaskan bahwa PPh Final dapat dilunasi melalui dua mekanisme yakni disetor sendiri oleh wajib pajak dan/atau melalui pemotong PPh.
Penyetoran sendiri dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun dalam Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, dijelaskan pula bahwa wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan mekanisme penyetoran sendiri dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP). Dengan demikian, atas PPh UMKM yang disetor sendiri, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa seperti jenis pajak lainnya dan cukup melakukan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara itu, wajib pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa apabila dalam bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final, yang dapat disebabkan karena:

  1. wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha;
  2. wajib pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh; atau
  3. peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi secara kumulatif sejak masa pajak pertama tahun pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000.

Pelaporan SPT Tahunan

Pada akhir tahun, wajib pajak UMKM memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai dengan subjek pajak, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Dalam hal pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh wajib pajak badan, maka pelaporannya menggunakan SPT Form 1771, sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan SPT Form 1770. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi UMKM wajib dilakukan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Topikumkmpajak-umkmpph-final-umkmpph-finalsptspt-tahunan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org