BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Ini Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan di Coretax

Dewa Suartama01 January 2026
Ukuran teks
0/0

Mulai tahun pajak 2025, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan lewat aplikasi Coretax. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), wajib pajak yang melakukan pembukuan wajib mengisi rekonsiliasi laporan keuangan. Dalam hal terdapat koreksi fiskal positif/negatif, wajib pajak perlu memilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai.

Kode Penyesuaian Fiskal Positif

Koreksi positif merupakan penyesuaian yang menyebabkan penghasilan kena pajak bertambah, sehingga pajak terutang meningkat. Pada Lampiran PER 11/2025, terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif (kode diawali dengan FPO), yaitu:

  1. FPO-01 - Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  2. FPO-02 - Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak
  3. FPO-04 - Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan 
  4. FPO-05 - Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan
  5. FPO-06 - Pajak Penghasilan
  6. FPO-07 - Gaji yang dibayarkan kepada pemilik/ orang yang menjadi tanggungannya
  7. FPO-08 - Sanksi administratif
  8. FPO-09 - Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal
  9. FPO-10 - Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal
  10. FPO-11 - Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  11. FPO-12 - Penyesuaian fiskal positif lainnya

Kode Penyesuaian Negatif

Penyesuaian atau koreksi negatif pada saat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan akan menyebabkan jumlah penghasilan kena pajak berkurang, sehingga pajak yang terutang menurun. PER 11/2025 mengatur empat kode penyesuaian fiskal negatif (kode diawali dengan FNE), yakni:

  1. FNE-01 - Penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha
  2. FNE-02 - Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
  3. FNE-03 - Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal
  4. FNE-04 - Penyesuaian fiskal negatif lainnya
Kode Penyesuaian Deskripsi Ketentuan Terkait

 FPO-01

Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh

 FPO-02

Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak

Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh

 FPO-04

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

 FPO-05

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan

Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh

 FPO-06

Pajak Penghasilan

Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

 FPO-07

Gaji yang dibayarkan kepada pemilik/ orang yang menjadi tanggungannya

Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh

 FPO-08

Sanksi administratif

Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh

FPO-09

Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal

FPO-10

Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal

FPO-11

Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Pasal 13 PP 94/2010 s.t.d.t.d PP 45/2019

FPO-12

Penyesuaian fiskal positif lainnya

 

FNE-01

Penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha

 

FNE-02

Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal

 

FNE-03

Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal

 

FNE-04

Penyesuaian fiskal negatif lainnya

 

Pengisian Kode Penyesuaian di Coretax

Koreksi fiskal dilakukan pada Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan). Pada akun yang tersedia, klik tombol edit (ikon pensil), kemudian masukkan nilai komersial. Jika terdapat koreksi, pilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai. Wajib pajak dapat memilih lebih dari 1 kode penyesuaian untuk setiap kode akun. Dalam hal suatu kode akun tidak dilakukan koreksi, nilai-nilai pada kolom diisi dengan angka 0 serta pilih kode penyesuaian dengan tanda "-".

Topikcoretaxspt-tahunan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org