BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! Ini Perubahan Kode Objek Pajak PPh Pasal 21 Bukan Pegawai di Coretax

Redaksi Ortax24 March 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian kode objek pajak PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Terdapat perubahan dari 13 kode objek pajak menjadi 32 kode objek pajak.

Kode Objek Pajak yang Diperluas

Terdapat lima jenis objek pajak yang diperluas/dirinci. Pertama, penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap dengan kode 21-100-03. Di aplikasi Coretax, objek pajak ini dirinci menjadi 6 kode objek pajak.

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak
21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan
21-100-27 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu
21-100-30 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari
21-100-31 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu
21-100-24 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari
21-100-29 Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu

Kedua, penghasilan yang diterima bukan pegawai lainnya. Objek pajak ini dirinci menjadi 9 kode objek pajak.

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak
21-100-18 Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator
21-100-19 Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah
21-100-20 Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang
21-100-21 Imbalan kepada Agen Iklan
21-100-22 Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek
21-100-23 Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara
21-100-06 Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan
21-100-33 Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya
21-100-34 Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan

Ketiga, penghasilan yang diterima peserta kegiatan dengan kode 21-100-03. Objek pajak ini diperinci ke dalam 5 kode objek pajak.

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak
21-100-36 Imbalan  kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olah Raga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya
21-100-14 Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya
21-100-15 Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu
21-100-16 Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang
21-100-17 Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya

Keempat, objek PPh Pasal 21 lainnya dengan kode 21-100-99. Kode ini diperinci menjadi 2 yaitu:

  • 21-100-25 untuk penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya; dan
  • 21-100-37 untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap di daerah tertentu yang tidak memenuhi persyaratan fasilitas.

Kelima, objek PPh Pasal 21 yang bersifat final lainnya dengan kode 21-499-99. Kode ini diperinci menjadi 3 yaitu:

  • 21-402-04 untuk honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya;
  • 21-402-02 untuk honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya; dan
  • 21-402-03 untuk honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.

Kode Objek Pajak yang Diubah/Dihapus

Jenis objek pajak yang mengalami perubahan kode objek yaitu penjaja barang dagangan dengan kode objek 21-100-06. Di Coretax, kode objek tersebut diubah menjadi 21-100-04 dengan deskripsi imbalan kepada distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Sementara itu, objek berupa jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai dengan kode 21-100-11 dihapus.

Kode Objek Pajak yang Tidak Mengalami Perubahan

Terdapat enam objek pajak yang deskripsinya diubah di aplikasi Coretax. Namun, kode dari objek pajak tersebut tidak mengalami perubahan. Berikut perinciannya:

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak
21-100-10 Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur
21-100-07 Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Penilai, Aktuaris)
21-100-05 Imbalan kepada Agen Asuransi
21-100-12 Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang diambil sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai
21-401-01 Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
21-401-02 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Topikpph-21coretaxkode_objek_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org