BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Catat! Insentif Pajak Ini Akan Berakhir di Bulan Juni 2022

Dewa Suartama01 June 2022
Ukuran teks
0/0
daftar insentif pajak yang berakhir 2022fietzfotos / Pixabay

Sejak awal pandemi, pemerintah telah menggulirkan berbagai macam insentif pajak untuk menjaga perekonomian. Pada awal tahun 2022, pemerintah telah memperpanjang beberapa jenis insentif pajak yang kini akan segera berakhir masa pemanfaatannya. Berikut beberapa jenis insentif yang akan berakhir di bulan Juni 2022.

Pertama, insentif yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2021 (PMK-226/2021). Pada PMK-226/2021, terdapat tiga jenis insentif yang akan berakhir di bulan Juni 2022. Insentif tersebut adalah PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah serta pembebasan PPh Pasal 22 berkaitan dengan kegiatan penanganan pandemi Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin dan pendukung vaksinasi, peralatan pelindung diri serta perlatan perawatan pasien. Selain itu, insentif PPh Final 0% atas penghasilan yang diterima tenaga kesehatan juga akan segera berakhir.

Kedua, insentif yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-03/2022). Insentif yang diberikan melalui PMK-03/2022 adalah pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), diskon PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan PPh Final DTP Jasa Konstruksi bagi WP P3-TGAI.

Meskipun sebagian besar insentif pajak akan berakhir di bulan Juni 2022, terdapat beberapa insentif yang masih dapat dimanfaatkan sampai beberapa bulan ke depan. Pertama, insentif PPN DTP atas pembelian properti, dan kedua, insentif PPnBM atas pembelian mobil. Insentif tersebut masih bisa dimanfaatkan sampai dengan bulan September 2022.

Dengan kondisi ekonomi yang mulai membaik, pemerintah akan semakin selektif dalam memberikan insentif pajak. Selain itu, dukungan pemerintah kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi juga telah dituangkan dalam UU HPP. Dalam UU HPP, terdapat beberapa "insentif" yang dapat dinikmati, di antaranya peningkatan batas atas tarif terendah PPh Orang Pribadi serta "PTKP" sebesar Rp500 Juta bagi UMKM Orang Pribadi.

Topikinsentif_pajakcovid_19berita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org