BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Catat! Pemprov Bangka Belitung Selenggarakan Pemutihan PKB dan BBNKB Hingga Akhir Oktober

Daffa Yasril Nurmansyah03 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah insentif berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hidayat Arsani, Gubernur Bangka Belitung, menjelaskan bahwa program pemutihan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Melalui program pemutihan ini, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda," jelas Hidayat.
Dalam kesempatan yang sama, Hidayat juga menjelaskan bahwa selama periode pemutihan berlangsung, wajib pajak hanya perlu melunaskan pokok PKB. Selain itu, pemerintah daerah juga membebaskan denda SWDKLLJ dan biaya BBNKB sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kepemilikan kendaraan dengan beban biaya yang lebih ringan.
Menutup keterangannya, Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir. "Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera," tutup Hidayat.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org