BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Catat! Pengadilan Pajak Akan Reses Sidang Mulai 22 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022

Alifatu Mazidah25 November 2021
Ukuran teks
0/0
Judge Court Gavel Administration  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Pengadilan Pajak telah menetapkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata reses berarti perhentian sidang (parlemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang. Dengan demikian, pada periode yang telah ditetapkan tersebut maka Pengadilan Pajak tidak melakukan persidangan.

Melalui Surat Edaran Nomor 017/PP/2021 masa reses persidangan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 7 Januari 2022. Selanjutnya, persidangan pada pengadilan pajak akan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022. 

Namun demikian, disebutkan juga dalam Surat Edaran tersebut apabila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. 

Pengadilan Pajak juga akan mengoptimalkan pada waktu masa reses untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

Topikpengadilan_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org