BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! PKP Jual Kendaraan Baru Wajib Cantumkan Keterangan Ini

Dewa Suartama09 June 2025
Ukuran teks
0/0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) menjadi dasar hukum pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu yang diatur yakni pencantuman detail nama barang bagi PKP tertentu.

Pengisian nama barang pada faktur pajak dapat dilihat pada Lampiran PER-11/2025. Pada lampiran tersebut, dijelaskan bahwa PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa kendaraan bermotor baru, kolom nama barang wajib dilengkapi keterangan. Keterangan tersebut paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. Keterangan diisi dengan format sebagai berikut:

#merek#tipe#varian#nomor rangka

Sebagai contoh, PT D yang merupakan PKP dealer kendaraan bermotor baru merek OTR menyerahkan 3 unit kendaraan bermotor baru kepada Tuan A sebagai pembeli dengan rincian data sebagai berikut:

Merek
Tipe
Varian
Jumlah Unit
Harga Jual Per Unit
Nomor Rangka
OTR
Alpha
MT
1
200.000.000
MHYKZE81SCJ115045
OTR
Beta
AT
2
350.000.000
MHYABC81CBA124588
MHYABC81CBA125124

Berdasarkan data di atas, kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” pada faktur pajak diisi dengan keterangan sebagai berikut:

No
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
Harga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Termin
1
OTR#Alpha#MT#MHYKZE81SCJ115045
200.000.000
2
OTR#Beta#AT#MHYABC81CBA124588
350.000.000
3
OTR#Beta#AT#MHYABC81CBA125124
350.000.000
 

Sesuai ketentuan Pasal 33 PER-11/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat:

  • nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    • nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    • nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Tata cara pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini:

Simak! Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual di Coretax

Cara Membuat Faktur Pajak dengan Impor XML di Coretax

Topikppnfaktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org