BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Catat! PKP Perlu Sesuaikan DPP dan PPN Secara Manual di e-Faktur

Redaksi Ortax17 February 2025
Ukuran teks
0/0

Per 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali akses e-Faktur Desktop untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP). Namun, aplikasi tersebut belum mengakomodasi perubahan tarif PPN menjadi 12%. PKP yang menggunakan e-Faktur Desktop untuk membuat faktur pajak perlu melakukan penyesuaian secara manual pada kolom DPP dan nilai PPN terutang.

Penyesuaian di Aplikasi e-Faktur Desktop

Saat ini, e-Faktur Desktop yang digunakan adalah versi 4.0. Namun, aplikasi ini belum mengakomodasi perubahan tarif PPN 12%. Untuk membuat faktur pajak, PKP perlu melakukan penyesuaian pada kolom DPP, misalnya untuk penyerahan BKP dengan nilai lain yang diatur dalam PMK 131/2024. Selain itu, pada kolom PPN terutang juga perlu disesuaikan secara manual.

Agar lebih jelas, simak ilustrasi berikut ini.

PKP melakukan penyerahan BKP (bukan barang mewah) senilai Rp12.000.000. Pada saat nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan mekanisme key-in pada e-Faktur Desktop, PKP perlu menyesuaikan nilai DPP yaitu Rp12.000.000 dikalikan 11/12. Nilai yang diisi pada kolom DPP adalah Rp11.000.000.

Kemudian, pada kolom Nilai PPN diisi dengan mengalikan DPP dengan 12%. Berdasarkan ilustrasi di atas,Rp11.000.000 dikalikan 12% sehingga nilai yang diisi sebesar Rp1.320.000. Nilai ini digunakan untuk mengganti nilai yang dihitung oleh aplikasi secara otomatis sebesar Rp1.210.000.

Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop

Untuk membuat faktur pajak pada e-Faktur Desktop, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Meskipun terdapat perbedaan digit NSFP pada kedua sistem, DJP akan melakukan penyesuaian secara otomatis. Sistem akan menambahkan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP ketika data faktur pajak masuk ke aplikasi Coretax.

Meskipun pembuatan faktur pajak dilakukan di e-Faktur Desktop, DJP melalui PENG-13/PJ.09/2025 menyampaikan proses retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Topike-fakturfaktur-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org