BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Catat! WP Bisa Lapor SPT Masa PPN Maret Sampai 9 Mei 2022

Alifatu Mazidah28 April 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Batas waktu pembayaran, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022 jatuh pada hari Sabtu 30 April 2022 yang merupakan hari libur. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI menginfokan bahwa untuk pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022 dapat dilaporkan selambat-lambatnya 9 Mei 2022.

Hal ini dilakukan karena batas pelaporan SPT Masa PPN yang bertepatan dengan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. Dengan adanya hal ini, Wajib Pajak mendapatkan kelonggaran waktu yang cukup panjang terkait pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022.

SPT Masa PPN merupan suatu formulir pelaporan PPN yang wajib diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batas waktu pembayaran adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan. Sementara batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau Minggu dan hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional ini termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Topikppndjpsetor_laporspt-masa-ppn
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org