BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Cooperative Compliance Resmi Dimulai, Pertamina Jadi Pilot Project DJP

Medina Kyara Putrifidi13 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba program cooperative compliance bersama PT Pertamina (Persero) sebagai mitra pertama. Peluncuran program yang mengedepankan integrasi data perpajakan ini diselenggarakan di Kantor Pusat DJP pada Senin (13/7/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, serta pimpinan BUMN strategis lainnya.

Program ini bertujuan untuk mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih transparan dan berbasis kepercayaan. Melalui pendekatan baru ini, potensi masalah dan risiko perpajakan tidak lagi dibahas setelah transaksi terjadi, melainkan diselesaikan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, menekan compliance cost, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengapresiasi langkah Pertamina yang bersedia menjadi pelopor dalam program uji coba ini. "Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujarnya, Senin (13/7/2026).

Masa uji coba bersama Pertamina ini akan berlangsung untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan self-assessment terhadap TCF mereka, melakukan pembahasan compliance arrangement secara rutin bersama DJP, serta mengevaluasi program tersebut bersama-sama sebagai bahan penyempurnaan ke depannya.

Direktur Keuangan PT Pertamina Mega Satria menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang mendukung transparansi serta pengelolaan risiko yang lebih baik.

Inisiatif kolaborasi ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai instansi pemerintah. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai bahwa integrasi data pajak ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi. Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, menegaskan harapannya agar best practice ini dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan segera diimplementasikan oleh BUMN lainnya.

Praktik cooperative compliance ini sejalan dengan sistem serupa yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depannya, DJP berencana memperluas pilot project ini ke perusahaan negara lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Bimo menyampaikan harapannya agar pendekatan tersebut dapat menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Menurutnya, kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan wajib pajak diharapkan mampu memperkuat voluntary compliance sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.

Topiktax-control-frameworktcf-id
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org