BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Coretax Kini Terintegrasi, DJP Bisa Lihat Data Konsumsi Listrik WP

Medina Kyara Putrifidi22 June 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa saat ini sistem Coretax telah terintegrasi secara langsung dengan berbagai sumber data dari pihak ketiga. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, pada Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa salah satu contoh data yang saat ini sudah terhubung dalam sistem Coretax adalah data konsumsi listrik dari PT PLN.

Bimo menjelaskan bahwa berbagai data dari pihak ketiga, seperti konsumsi listrik, akan digunakan untuk menguji tingkat kewajaran pelaporan wajib pajak. Melalui integrasi data tersebut, DJP dapat menilai kesesuaian antara tingkat konsumsi wajib pajak dengan jumlah pajak yang dilaporkan. "Pengujian kewajaran dari laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bimo menyatakan bahwa besaran tagihan dan daya listrik rumah dapat menjadi salah satu indikator untuk menilai kemampuan ekonomi wajib pajak. Ia memberikan ilustrasi mengenai bagaimana data tersebut dapat dimanfaatkan oleh DJP untuk menguji kewajaran pelaporan wajib pajak.

"Misalnya ketika konsumsi listriknya (wajib pajak) itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, hanya membayar pajak misalnya Rp10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," tuturnya.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), DJP memiliki kewenangan untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari 52 kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Berdasarkan Lampiran PMK 8/2026, rincian jenis data dan informasi yang wajib disampaikan oleh PT PLN kepada DJP adalah data pelanggan dengan daya 2200 VA ke atas. Data tersebut memuat sejumlah komponen seperti nomor ID pelanggan, NIK, golongan tarif, golongan pelanggan, rupiah penjualan/pemakaian tenaga listrik, serta bulan dan tahun tagihan.

Selain data kelistrikan, sistem Coretax juga memperoleh data dari 55 bank dalam negeri, perusahaan telekomunikasi seperti Telkom Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga data kependudukan dan pencatatan sipil.

Bimo menambahkan bahwa dengan jangkauan data yang luas, DJP dapat memetakan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat melalui Coretax. "Kita bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi, berbagai praktik ekonomi digital, dan juga pseudo-ekonomi," ujarnya.

TopikBerita Pajakdata_wppengawasan_pajakcoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org