BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Coretax Mewajibkan Lampiran 10-C Meski Tanpa Transaksi ke Tax Haven Country?

Medina Kyara Putrifidi22 April 2026
Ukuran teks
0/0

Ketika melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan di Coretax, pada induk bagian H Angka 21 huruf a. Wajib pajak akan diminta untuk menjawab pertanyaan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country.

Apabila wajib pajak menjawab Ya, terdapat 3 lampiran yang secara otomatis akan muncul. Yaitu, lampiran 10 A,10 B dan 10 C. Lampiran 10 A dan 10 B berkaitan dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sementara Lampiran 10 C untuk transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country. Definisi tax heaven country yang dimaksud pada Lampiran 10 C diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Error Sistem Lampiran 10 C

Terdapat error sistem yang seringkali dialami wajib pajak ketika mengisi Lampiran 10, khususnya pada Lampiran 10 C. Yaitu walaupun tidak melakukan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax heaven county, tetap diwajibkan oleh sistem untuk mengisi Lampiran 10 C ketika ingin melaporkan SPT PPh Badan.

Belum Terdapat Solusi

Berdasarkan pantauan tim Redaksi Ortax pada akun X @kring_pajak, banyak wajib pajak yang mengalami kendala diharuskan oleh sistem Coretax untuk tetap mengisi Lampiran 10 C walaupun tidak melakukan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country. Namun demikian, hingga artikel ini dirilis, belum terdapat solusi yang diberikan akun @kring_pajak untuk mengatasi kendala ini. Saat ini, wajib pajak dapat meminta asistensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau KPP terdaftar untuk mengatasi kendala teknis tersebut.

Topikspt-tahunan-pph-badancoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org