BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Coretax: Penanggung Jawab WP Badan Ditunjuk Sebagai PIC

Dewa Suartama29 November 2024
Ukuran teks
0/0
pajak, faktur pajakSozavisimost / Pixabay

Salah satu mekanisme baru yang dikenalkan pada Coretax adalah mekanisme impersonating. Wajib pajak yang diberikan akses dapat bertindak sebagai wajib pajak yang memberikan akses atau impersonate.

Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk menjadi person in charge (PIC) serta pihak lain yang diberikan akses. Akun Coretax wajib pajak badan hanya digunakan untuk melakukan monitoring.

Penanggung Jawab WP Badan Sebagai PIC

Lewat edukasi yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara, dijelaskan bahwa PIC dapat mengelola seluruh fitur dan menandatangani seluruh dokumen yang diajukan. PIC juga memiliki otoritas penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait yang ada dalam Coretax. Dengan kata lain, PIC bertindak sebagai super user.

Youtube KPP Madya Dua Jakarta Utara

Sistem bawaan Coretax akan menetapkan penanggungjawab yang ada di laman DJP Online milik wajib pajak badan sebagai Default PIC. Maka dari itu, Angga Burhani Fajar (Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Utara) menyarankan bagi wajib pajak untuk mengecek kembali data pada DJP Online. Wajib pajak perlu memastikan bahwa data penanggung jawab telah sesuai dengan keadaan saat ini. “Pastikan data yang ada di DJP online sekarang itu benar, valid, update dan lengkap karena itu yang akan digunakan di Coretax nanti,” jelas Angga.

Penggantian PIC

Peran PIC hanya dapat diberikan untuk satu wajib pajak orang pribadi. Apabila terdapat perubahan, misalnya pergantian direksi, peran PIC dapat dipindahkan ke wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab. Angga menjelaskan, pada sistem saat ini penggantian PIC hanya bisa dilakukan lewat akun PIC lama. Untuk melakukan perubahan PIC, baca artikel berikut ini: Cara Mengganti PIC Utama Coretax

Topikcoretaxakses-coretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org