BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Coretax: Satu Kode Billing Bisa Untuk Lebih Dari Satu Akun Pajak

Dewa Suartama22 November 2024
Ukuran teks
0/0
Youtube Direktorat Jenderal Pajak

Lewat rilis resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemerintah telah menyiapkan aturan pelaksaan Coretax. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. DJP menyampaikan bahwa sistem Coretax akan memberikan berbagai kemudahan, salah satunya terkait pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

“Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak,” bunyi siaran pers tersebut.

Saat ini, kode billing yang dibuat oleh wajib pajak hanya dapat digunakan membayar pajak terutang untuk 1 jenis, 1 masa, atau 1 ketetapan pajak. Nantinya, Coretax akan menggunakan sistem pembayaran multiakun. Lewat Coretax, wajib pajak dapat membuat satu kode billing yang mencakup beberapa kewajiban pajak sehingga pembayaran dapat dilakukan lebih efisien.

Selain itu, sistem Coretax juga dapat membuat kode billing secara otomatis. Kode billing dibuat untuk tagihan yang belum dibayarkan wajib pajak. Mekanisme ini dapat meminimalisasi kesalahan pembayaran serta membantu wajib pajak untuk mencegah keterlambatan pembayaran.

Untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan efisiensi, Coretax juga melakukan integrasi sistem pembayaran dengan bank persepsi. Pada saat membuat kode billing, wajib pajak dapat memilih mitra pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

Topike-billingpembayaran_pajakkode_billingcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org