BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Coretax: Wajib Pajak Bisa Buat Bukti Potong Unifikasi Digunggung

Redaksi Ortax07 December 2024
Ukuran teks
0/0
pajakEnvato Elements

Dalam implementasi Coretax, dokumen yang akan digunakan untuk impor data terkait administrasi perpajakan adalah dokumen dengan format Extensible Markup Language (XML). Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis dokumen converter serta template file XML, salah satunya file converter Bukti Potong Unifikasi Pemotongan Digunggung.

Data yang Perlu di Isi dalam File Impor Bupot Unifikasi Digunggung

Dalam file converter XML yang diunggah DJP, terdapat beberapa informasi yang diperlukan untuk pembuatan bukti potong unifikasi digunggung. Informasi tersebut adalah:

  • NPWP pemotong;
  • masa pajak dan tahun pajak;
  • fasilitas;
  • kode objek pajak;
  • dasar pengenaan pajak;
  • tarif;
  • jenis, nomor, dan tanggal dokumen referensi;
  • NITKU pemotong; dan
  • tanggal pemotongan.

Dokumen yang digunakan sebagai referensi antara lain faktur pajak, commercial invoice, kontrak, atau bukti pembayaran.

Kode Objek Pajak

Terdapat 32 kode objek pajak yang bukti pemotongannya dapat dibuat dengan mekanisme digunggung. Kode objek pajak tersebut antara lain kode objek pajak terkait penghasilan sehubungan dengan bunga tabungan, bunga deposito, diskonto SBI, jasa giro, obligasi, aset kripto, penjualan emas batangan, serta transaksi penjualan saham.

Bupot Unifikasi Digunggung vs Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Bupot Unifikasi

Selain file converter bukti potong unifikasi digunggung (BPCM), DJP juga merilis file converter dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi. Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 beserta perubahannya, wajib pajak dapat menggunakan dokumen lain sebagai bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi. Dokumen dapat dibuat untuk jenis penghasilan tertentu, yang dapat berupa buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, dan rekening efek.

Berdasarkan kedua file converter yang dirilis DJP, perbedaan utama kedua jenis bukti potong tersebut adalah pencantuman identitas penerima penghasilan berupa nama dan NIK/NPWP. Penggunaan dokumen lain wajib untuk mencantumkan informasi penerima penghasilan, sementara bukti potong digunggung tidak perlu mengisi identitas penerima penghasilan. Namun, bukti potong unifikasi digunggung serta dokumen lain yang dipersamakan memiliki beberapa kesamaan, khususnya pada bagian kode objek pajak yang dapat di-input dalam bukti potong tersebut.

PER-24/2021 serta peraturan lain saat ini belum mengatur tentang bukti potong digunggung. Saat ini, wajib pajak perlu menunggu peraturan teknis terkait pembuatan bukti potong unifikasi agar dapat menentukan mana jenis bukti potong yang harus dibuat.

Informasi yang Perlu DicantumkanDokumen Lain yang Dipersamakan dengan BPU (ATC)Bukti Potong Unifikasi Digunggung (BPCM)
Masa Pajak dan Tahun Pajak✓✓
NPWP/NIK dan Nama Penerima Penghasilan✓×
Nomor Akun Penerima Penghasilan✓×
NPWP/NIK dan Nama Pemberi Penghasilan✓×
Nomor Akun Pemberi Penghasilan✓×
Kode Objek Pajak✓✓
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif✓✓
Jenis Dokumen×✓
Nomor dan Tanggal Dokumen Referensi✓✓
Fasilitas✓✓
ID TKU✓✓
Tanggal Pemotongan×✓

Topike-bupot-unifikasipph-unifikasicoretaxxml
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org