BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cost Plus Method (CPM) dalam Pengujian Kewajaran Harga Transfer

Darin Althof30 August 2023
Ukuran teks
0/0
drobotdean / freepik

Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, diatur mengenai standar minimum informasi yang harus dimuat dalam transfer pricing documentation (TP Doc), antara lain penjelasan tentang metode penentuan harga transfer. Salah satu metode yang dapat dipilih dalam penerapan arm's length principle adalah Metode Biaya-Plus atau Cost Plus Method (CPM).

Apa Itu Metode Cost Plus?

Dalam pengertiannya, metode biaya-plus atau CPM merupakan metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak independen atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak independen pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kapan Menggunakan Metode Cost Plus?

Secara sederhana, penerapan CPM dilakukan dengan membandingkan tingkat laba kotor pihak independen yang melakukan transaksi sejenis dengan biaya yang ditanggung pada transaksi afiliasi. Adapun rasio dalam menghitung tingkat laba kotor CPM dapat dilakukan dengan cara membandingkan laba kotor terhadap harga pokok penjualan perusahaan.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CPM antara lain adalah:

  • barang setengah jadi dijual kepada pihak afiliasi;
  • terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara piha kafiliasi, atau
  • bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Penerapan Metode Cost Plus

Penerapan CPM dilakukan dengan membandingkan tingkat laba kotor pihak independen yang melakukan transaksi sejenis dengan biaya yang ditanggung pada transaksi afiliasi. Adapun rasio dalam menghitung tingkat laba kotor CPM dapat dilakukan dengan cara: 

Gross Mark Up = Laba Kotor : Harga Pokok Penjualan 

Metode ini hampir sama dengan metode Resale Price, yaitu memprioritaskan kesebandingan fungsi. Perbedaan produk dalam metode tersebut diperbolehkan dengan beberapa batasan. Selain itu, semakin sebanding produk tersebut, maka hasil analisis semakin andal. Pada metode ini, sering dilakukan penyesuaian atas beberapa hal yaitu: 

  1. struktur biaya
  2. siklus bisnis
  3. efisiensi manajemen
  4. faktor lain yang secara material memengaruhi mark-up laba kotor

Metode ini dapat digunakan untuk menganalisis perjanjian jual-beli jangka panjang, penjualan barang setengah jadi, aktivitas jasa maklon dan contract manufacturing, contract R&D, dan sebagainya.

Berikut adalah contoh kasus dan langkah-langkah penerapan metode cost plus.

Topiktransfer-pricingmetode-transfer-pricingtransfer-pricing-documentationcost-plus-method
Penulis
Darin Althof
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org