BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Country by Country Report (CbCR) Wajib Dilaporkan April 2018 Ini?

Redaksi Ortax19 April 2018
Ukuran teks
0/0
Fia1Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia melakukan Program kegiatan pengabdian masyarakat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota Depok. Kegiatan yang berlangsung selama periode bulan September 2017 sampai dengan April 2018 tersebut dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa Administrasi Fiskal, yang dipimpin oleh Drs. Adang Hendrawan, M.Si. Program ini merupakan hibah pengabdian masyarakat skema Program IPTEKS bagi masyarakat dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Universitas Indonesia.
Program kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui pembuatan sistem administrasi keuangan dan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota Depok. Program pembuatan sistem administrasi perpajakan mulai dari proses penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang sederhana dan mudah bagi pelaku UMKM. Kegiatan pengabdian masyarakat berupa pendampingan sistem administrasi keuangan dan perpajakan bagi UMKM ini bertujuan menyusun sistem keuangan dan perpajakan bagi UMKM agar lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Fia1
 
Kontribusi UMKM terhadap perekomian terus menunjukkan tren positif dimana pada tahun 2016, kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional mencapai 60,3%. (https://m.tempo.co/read/news) Namun, mayoritas UMKM yang ada di negara ini masih menemui kesulitan dalam pengembangan usaha. Secara umum, persoalan yang dihadapi oleh UMKM meliputi baik aspek permodalan, manajemen usaha dan keuangan, aspek legal, pemasaran produk serta perpajakan.
Pengenaan pajak dari sektor UMKM telah menjadi perhatian pemerintah karena perekonomian di Indonesia sebenarnya didominasi oleh kegiatan usaha yang berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, dominasi jumlah UMKM di Indonesia tidak tercermin dalam penerimaan pajak dari sektor UMKM. Data Direktorat Jenderal Perpajakan menunjukkan bahwa pajak justru didominasi oleh penerimaan dari Wajib Pajak besar yang jumlahnya kurang dari 1% dari total Wajib Pajak terdaftar.
Administrasi pajak bagi para pelaku usaha sektor usaha mikro, kecil, dan menengah masih menjadi tantangan bagi pemerintah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain baik negara maju maupun negara berkembang. Di banyak negara, sektor UMKM masih digolongkan dalam hard-to-tax, sehingga kepatuhan wajib pajak di sektor ini cenderung rendah.
Pihak aparat pajak juga menemui kesulitan dalam mengawasi kepatuhan pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah karena ketidakmampuan ataupun kelemahan UMKM dalam menyusun laporan keuangan. Padahal, perundang-undangan perpajakan telah menggambarkan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut self-assessment system. Tanggung jawab yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam sistem self-assessment ini tidaklah mudah, antara lain kewajiban melaporkan SPT dan membuat pembukuan. Sehubungan dengan hal tersebut akan dilakukan pengabdian masyarakat berupa penyusunan sistem administrasi keuangan dan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Depok.
 
Fia2
 
Fia3
 
Fia4
 
 
fia5
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org