BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

CV, Firma, dan PT Masih Bisa Nikmati PPh Final 0,5 Persen? Ini Penjelasan Masa Transisinya

Medina Kyara Putrifidi12 June 2026
Ukuran teks
0/0

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), CV, Firma, dan PT Biasa merupakan wajib pajak badan yang tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), fasilitas PPh Final tersebut diberikan dengan batas waktu pemanfaatan selama 4 tahun untuk CV dan Firma, serta 3 tahun untuk PT Biasa.

Wajib Pajak Badan CV, Firma, dan PT Biasa

Tax Partner Fast Consult Indonesia, Arie Widodo, menjelaskan bahwa PP 20/2026 mengatur ketentuan masa transisi. Dengan demikian, wajib pajak badan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sesuai sisa jangka waktu pada PP 55/2022, sepanjang masih memenuhi kriteria peredaran bruto. Namun, bagi CV, Firma, dan PT Biasa yang terdaftar setelah PP 20/2026 diterbitkan, fasilitas tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan.

Lebih lanjut, Arie memaparkan bahwa setelah masa berlaku fasilitas berdasarkan PP 55/2022 berakhir, wajib pajak badan harus beralih menggunakan tarif umum PPh Badan. Hal krusial yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah dasar pengenaan pajak pada mekanisme tarif umum tidak lagi menggunakan peredaran bruto (omzet), tetapi berdasarkan laba fiskal.

Ia menambahkan bahwa pada mekanisme tarif umum PPh Badan, apabila wajib pajak mengalami kerugian fiskal, maka tidak ada kewajiban pembayaran PPh Badan. Selanjutnya, wajib pajak berhak mengompensasikan kerugian fiskal tersebut hingga lima tahun ke depan.

Terkait penerapan tarif umum PPh Badan, Arie menyebutkan terdapat dua skema tarif. Skema pertama merujuk pada Pasal 17 UU PPh dengan tarif sebesar 22%, yang berlaku bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar. Skema kedua merujuk pada fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memberikan pengurangan tarif sebesar 50%, menjadi 11% bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, fasilitas Pasal 31E UU PPh tetap dapat diterapkan. Namun, tarif 11% tersebut hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar, sedangkan bagian sisanya dikenakan tarif umum 22%.

Wajib Pajak Koperasi

Wajib pajak berbentuk koperasi tetap berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% karena koperasi masih ditetapkan sebagai subjek pajak penerima fasilitas dalam PP 20/2026. Menurut Arie, regulasi terbaru ini juga memuat ketentuan masa transisi secara spesifik bagi koperasi.

Bagi koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan terdaftar pada rentang tahun 2021 hingga 2025, tarif tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2026 hingga 2029.

Topikpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org