BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Daftar 16 Mobil yang Resmi Mendapat Insentif PPnBM DTP Tahun 2022

Alifatu Mazidah26 February 2022
Ukuran teks
0/0
Street Cars Sunset Twilight  - ulianapinto / Pixabayulianapinto / Pixabay

Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 (PMK-5/PMK.010/2022) mengenai perpanjangan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri otomotif, serta mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini diberikan untuk mobil berjenis low cost green car (LCGC) dan mobil dengan kapasitas mesin dibawah 1500cc dengan harga Rp200 juta - Rp250 juta. Secara rinci Kementerian Perindustrian (Kemenper) menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Berikut daftar mobil yang mendapat Insentif PPnBM Tahun 2022:

Daftar mobil LCGC yang masuk sebagai penerima insentif PPnBM 2022:

  • Daihatsu Ayla
  • Daihatsu Sigra
  • Toyota Agya
  • Toyota Calya
  • Honda Brio

Mobil berkapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga di antara Rp 200 juta - Rp 250 juta yang menerima insentif PPnBM 2022:

  • Daihatsu Xenia
  • Toyota Avanza
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Rocky
  • Toyota Raize
  • Mitsubishi Xpander
  • Honda Brio RS
  • Honda Mobilio
  • Suzuki Ertiga
  • Suzuki Ertiga Sport
  • Suzuki XL7 d

Pemberian Insentif ini hanya diberikan untuk 16 jenis mobil yang tentunya berkurang dari insentif PPnBM pada tahun lalu sekitar 21 mobil, lihat disini. Pemanfaatan Insentif PPnBM DTP ini juga memiliki batas waktu tertentu yang harus diperhatikan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPnBM DTP ini.

Topikppnbminsentif-ppnbmppnbm-dtp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org