BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Daftar 37 Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Alifatu Mazidah22 April 2022
Ukuran teks
0/0
Urban Landscape Town Urban  - Surprising_Shots / PixabaySurprising_Shots / Pixabay

Demi meningkatkan ketersediaan data dan validitas data Laporan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk mengembangkan suatu standar penyampaian Laporan  Keuangan  oleh  Wajib  Pajak. Standar pelaporan yang dikembangkan  akan  menggunakan  format XBRL. XBRL adalah sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis, yang menyempurnakan proses persiapan, analisis dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-159/PJ/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 37 (tiga puluh tujuh) Wajib Pajak peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL yang terdaftar pada 10 (sepuluh) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini adalah daftar peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL :

Wajib Pajak peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL ini terdaftar pada 10 (sepuluh) KPP sebagai berikut:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat
  5. KPP Penanaman Modal Asing Lima
  6. KPP Perusahaan Masuk Bursa
  7. KPP Madya Jakarta Pusat
  8. KPP Madya Jakarta Selatan I
  9. KPP Madya Jakarta Selatan II
  10. KPP Madya Dua Jakarta Selatan II
Topikxbrllaporan_keuangankep-159-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org