BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Daftar Biaya Penyusutan dan Amortisasi di SPT PPh Badan, Apa Saja yang Berubah?

Medina Kyara Putrifidi09 January 2026
Ukuran teks
0/0

Penurunan nilai aset yang dicatat sebagai biaya penyusutan atau amortisasi disampaikan dalam SPT PPh Badan pada Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Pada aplikasi Coretax, Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal terdapat di Lampiran 9 SPT PPh Badan (Sebelumnya Lampiran 1A).

Update: Per 8 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pembaruan format XML lampiran SPT PPh Badan, termasuk  untuk Lampiran 9 Daftar Penyusutan dan Amortisasi. Berikut adalah panduan menggunakan format XML terbaru untuk Lampiran 9: DJP Perbarui Format File XML untuk Penyusutan dan Amortisasi 

Format Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Berbeda dengan pengisian era e-Form, Lampiran 9 di SPT PPh Badan Coretax hanya akan muncul jika wajib pajak menjawab "Ya"pada Formulir Induk Bagian H angka 21.e.

Lampiran 9 terbagi menjadi 3 bagian utama, yaitu Harta Berwujud, Bangunan dan Harta Tidak Berwujud. Masing-masing jenis harta kemudian dibagi kembali ke dalam tabel berdasarkan jenis kelompok harta. Harta Berwujud dibagi menjadi 4 kelompok, Bangunan dibagi menjadi bangunan permanen dan tidak permanen, serta Harta Tidak Berwujud dibagi menjadi 4 kelompok

Mekanisme Input Data

Pengisian data dilakukan secara manual (key in), atau wajib pajak dapat mengimpor data menggunakan tombol "Impor data" dengan format XML.

Wajib pajak dapat melakukan pengisian data dengan tombol "+Tambah" jika melakukan pengisian secara manual.

Kemudian formulir penambahan harta akan muncul secara otomatis, hal ini berlaku sama untuk seluruh pengisian kelompok harta.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengisian formulir penambahan harta pada aplikasi Coretax:

  1. Kolom Kode Harta akan terisi otomatis menyesuaikan dengan jenis harta yang dipilih.
  2. Kolom Jenis Harta diisi dengan memilih daftar harta yang disediakan sistem.
  3. Kolom Bulan/Tahun Perolehan diisi dengan data Bulan/Tahun pembelian harta.
  4. Kolom Harga Perolehan diisi dengan biaya pembelian harta.
  5. Kolom Nilai Sisa Buku Fiskal Pada Awal Tahun diisi dengan nilai buku fiskal harta di awal tahun.
  6. Kolom Metode Penyusutan/Amortisasi diisi dengan memilih metode penyusutan komersial dan fiskal yang disediakan sistem.
  7. Kolom Penyusutan/Amortisasi Fiskal Tahun ini diisi dengan nilai penyusutan fiskal tahun berjalan.
  8. Kolom Keterangan dapat digunakan wajib pajak untuk memperjelas informasi harta.

Ketika sudah selesai melakukan pengisian formulir penambahan harta, wajib pajak dapat menggunakan tombol "Simpan" untuk menyimpan hasil input data.

Kolom Jumlah Penyusutan/Amortisasi Fiskal dan kolom Selisih Penyusutan/Amortisasi akan terisi secara otomatis ketika wajib pajak sudah mengisi formulir penambahan harta di Lampiran. Sementara, untuk kolom Jumlah Penyusutan/Amortisasi Komersial diisi secara manual oleh wajib pajak. Dalam hal terdapat nilai selisih, maka wajib pajak perlu melakukan koreksi fiskal sesuai ketentuan penyusutan/amortisasi yang berlaku menurut pajak.

Topikspt-tahunan-pph-badanpphbadancoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org