BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Format Daftar Nominatif Biaya Natura Kenikmatan?

Redaksi Ortax11 April 2024
Ukuran teks
0/0

Ketentuan mengenai pajak atas natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, disebutkan bahwa pemberi penghasilan wajib melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh. Namun, dalam PMK 66/2023, belum terdapat bentuk/format laporan terkait imbalan natura/kenikmatan.

Format Daftar Nominatif Natura Kenikmatan

Selain besaran biaya natura, laporan juga harus memuat siapa saja pihak yang menerima natura tersebut. Laporan tersebut disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh bagi pemberi kerja/pemberi imbalan.

Hingga saat artikel ini dipublikasikan, Direktorat Jenderal Pajak tidak merilis format resmi untuk pelaporan natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja. Namun, dalam dokumen FAQ terkait PMK 66/2023, DJP menyebutkan format pelaporan natura/kenikmatan dapat mengikuti format daftar nominatif biaya promosi.

“Daftar nominatif rincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja formatnya mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK-02/2010” dikutip dari dokumen tersebut.

Update: DJP kini mengatur secara resmi format Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Secara umum format yang digunakan serupa dengan ND-14/PJ/PJ.02/2024. Wajib pajak dapat mengisi langsung daftar nominatif pada SPT Tahunan PPh Coretax (built-in). Pembahasan terbaru dapat dilihat pada artikel berikut ini: Format Terbaru Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan di SPT Tahunan Coretax

Melalui jawaban atas FAQ terkait natura/kenikmatan, DJP juga menyebutkan bahwa saat ini daftar nominatif penerima natura/kenikmatan sedang disusun untuk dapat masuk dalam format SPT Tahunan yang disusun oleh Coretax Adminstration System (CTAS).

Selain itu, penggunaan format daftar biaya promosi untuk daftar biaya natura/kenikmatan juga disampaikan DJP melalui akun X Kring Pajak. “Terkait pelaporan pada SPT Tahunan, daftar nominatif rincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja silakan membuat sendiri atau formatnya dapat mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK-02/PMK.03/2010” bunyi salah satu unggahan akun @kring_pajak pada tanggal 19 Maret 2024.

Berdasarkan informasi di atas, daftar nominatif biaya natura/kenikmatan dapat dibuat seperti contoh berikut ini:

Pada bagian awal, dicantumkan identitas wajib pajak pemberi kerja, seperti nama, NPWP, alamat, dan tahun pajak. Selanjutnya, isi informasi penerima natura/kenikmatan. Data yang dapat diisi seperti nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, serta jumlah (dalam Rupiah). Dalam hal natura/kenikmatan termasuk objek pemotongan PPh, isi jumlah pemotongan PPh serta nomor bukti potong.

Topikpphnatura-kenikmatanspt-tahunanpajak-natura
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org