
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, salah satunya adalah pengisian Daftar Non Performing Loan. Daftar Non Performing Loan di Lampiran 11A-V digunakan untuk melaporkan rincian debitur dengan kualitas kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 (KEP 184/2002) bank memiliki kewajiban menyerahkan daftar debitur yang kreditnya tergolong kurang lancar, diragukan dan macet sebagai lampiran di SPT Tahunan PPh Badan. Lampiran 11A-V akan muncul jika wajib pajak menjawab "Ya" pada pertanyaan Formulir Induk Bagian H Angka 21.f.

Untuk melakukan pengisian, wajib pajak dapat mengunggah file berformat XML yang telah dipersiapkan melalui tombol "Impor Data". Selain itu, pengisian juga dapat dilakukan secara manual (key in) dengan memilih tombol "+Tambah" dan melengkapi formulir penambahan data yang muncul.

Jika wajib pajak memilih pengisian manual, terdapat beberapa bagian dalam formulir penambahan harta yang perlu dilengkapi. Berikut petunjuk pengisian formulir berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11/PJ/2025 (PER 11/2025):
Jika sudah selesai melakukan pengisian data secara manual, wajib pajak dapat menggunakan tombol "Simpan" untuk menyimpan data yang telah diinput sebelumnya.

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami