BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Daftar Non Performing Loan di SPT Badan Coretax. WP Bisa Input Manual atau Impor XML

Medina Kyara Putrifidi16 January 2026
Ukuran teks
0/0

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, salah satunya adalah pengisian Daftar Non Performing Loan. Daftar Non Performing Loan di Lampiran 11A-V digunakan untuk melaporkan rincian debitur dengan kualitas kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 (KEP 184/2002) bank memiliki kewajiban menyerahkan daftar debitur yang kreditnya tergolong kurang lancar, diragukan dan macet sebagai lampiran di SPT Tahunan PPh Badan. Lampiran 11A-V akan muncul jika wajib pajak menjawab "Ya" pada pertanyaan Formulir Induk Bagian H Angka 21.f.

Untuk melakukan pengisian, wajib pajak dapat mengunggah file berformat XML yang telah dipersiapkan melalui tombol "Impor Data". Selain itu, pengisian juga dapat dilakukan secara manual (key in) dengan memilih tombol "+Tambah" dan melengkapi formulir penambahan data yang muncul.

Jika wajib pajak memilih pengisian manual, terdapat beberapa bagian dalam formulir penambahan harta yang perlu dilengkapi. Berikut petunjuk pengisian formulir berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11/PJ/2025 (PER 11/2025):

  1. Kolom Nomor Identitas diisi dengan identitas debitur.
  2. Kolom Nama Debitur diisi dengan nama debitur bersangkutan.
  3. Kolom Alamat diisi dengan alamat lengkap debitur yang bersangkutan.
  4. Kolom Nilai Kredit Kurang Lancar Awal Tahun Buku diisi dengan jumlah kredit pada awal tahun buku.
  5. Kolom Nilai Kredit Kurang Lancar Akhir Tahun Buku diisi dengan jumlah kredit pada akhir tahun buku.
  6. Kolom Jumlah Bunga Pada Tahun Buku diisi dengan jumlah bunga pada tahun buku yang bersangkutan.
  7. Kolom Kategori diisi dengan kategori kredit, contohnya seperti kurang lancar, diragukan, dan macet.

Jika sudah selesai melakukan pengisian data secara manual, wajib pajak dapat menggunakan tombol "Simpan" untuk menyimpan data yang telah diinput sebelumnya.

Topikpphbadanspt-tahunan-pph-badancoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org