BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Daftar NPWP Badan? Pastikan Data AHU Sudah Sinkron

Daffa Yasril Nurmansyah17 July 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak badan yang akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memastikan bahwa seluruh data perusahaan telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak, ketika menjawab pertanyaan terkait cara melakukan pendaftaran NPWP badan, "Apakah layanan pendaftaran NPWP badan dapat dilakukan melalui Kring Pajak?," tanya salah satu pengguna kepada akun X @kring_pajak.
Berdasarkan pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa layanan pendaftaran NPWP melalui Kring Pajak hanya tersedia bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun untuk pendaftaran NPWP badan dilakukan melalui Coretax DJP.
"Adapun untuk pendaftaran NPWP badan dilakukan melalui Coretax DJP, dengan memastikan bahwa seluruh data telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem AHU," jelas DJP.
Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 mensyaratkan bahwa pendaftaran NPWP badan dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Namun demikian, apabila wajib pajak badan baru menerima surat keputusan (SK) pengesahan, data tersebut kemungkinan masih memerlukan proses sinkronisasi, sehingga pendaftaran NPWP melalui Coretax belum dapat dilakukan. Wajib pajak disarankan untuk memastikan proses sinkronisasi data AHU telah selesai sebelum mengajukan pendaftaran NPWP secara elektronik.
Dalam hal pendaftaran NPWP badan melalui Coretax belum berhasil, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Permohonan juga dapat disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi sesuai ketentuan yang berlaku.

TopikPajakpph-badanwajib_pajakcoretaxakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org