BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris di SPT Tahunan PPh Badan Coretax Kini Terisi Otomatis

Dewa Suartama27 October 2025
Ukuran teks
0/0

Salah satu kelengkapan yang wajib diisi pada SPT Tahunan PPh Badan adalah daftar pengurus dan komisaris. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), daftar pengurus dan komisaris diisi pada Lampiran 2 Bagian A. Daftar terisi otomatis berdasarkan data Pihak Terkait pada akun Coretax wajib pajak.

Perubahan Format

Pada era e-Form, daftar susunan pengurus dan komisaris disajikan pada Formulir 1771-V Bagian B. Wajib pajak mengisi data berupa nama, alamat, NPWP, dan jabatan.

Sementara itu, pada versi Coretax, daftar susunan pengurus dan komisaris disajikan pada Lampiran 2 Bagian A. Daftar tersebut menjadi satu kesatuan dengan daftar pemegang saham/pemilik modal (sebelumnya Formulir 1771-V Bagian A).

Data Terisi Secara Otomatis

Sesuai penjelasan pada Lampiran PER 11/2025, daftar susunan pengurus dan komisaris berupa nama, alamat, NPWP/NIK, dan jabatan merupakan data yang terdaftar dalam aplikasi Coretax. Pada modul SPT Tahunan PPh Badan saat ini, wajib pajak tidak dapat mengisi langsung melalui menu SPT. Jika informasi ini belum tersedia, maka wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data.

Penambahan data pengurus/komisaris dapat dilakukan melalui menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait. Pada submenu Pihak Terkait, klik Tambah. Lalu, pilih Related Person → Jenis Orang Terkait (Direktur atau Komisaris). Lengkapi data lainnya seperti NPWP serta tanggal mulai/berakhir. Kemudian, simpan perubahan.

Pada Lampiran PER 11/2025, dijelaskan bahwa daftar susunan pengurus dan komisaris diisi lengkap berdasarkan kondisi akhir tahun pajak bersangkutan.

Topikcoretaxspt-tahunan-pph-badan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org