BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Daftar Terbaru Yurisdiksi Partisipan AEoI Tahun 2023

Alifatu Mazidah09 May 2023
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2023, Direktorat Jenderal Pajak memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEoI). Pengumuman tersebut memuat 110 yurisdiksi partisipan yang merupakan yurisdiksi asing yang terkait dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Jumlah tersebut merupakan pengurangan dari 4 yurisdiksi partisipan dengan 1 penambahan yurisdiksi baru yang sebelumnya dalam PENG-1/PJ/2022 terdaftar sebanyak 113 yurisdiksi. Pengurangan daftar yurisdiksi partisipan tersebut meliputi Liberia, Moldova, Morocco, dan Uganda. Adapun penambahan yurisdiksi partisipan baru yakni Thailand.

Bukan hanya daftar yurisdiksi partisipan, pengurangan juga terjadi pada yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Perlu diketahui bahwa yurisdiksi tujuan pelaporan ini merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis.

Pada PENG-2/PJ/2023, terdapat 81 yurisdiksi tujuan pelaporan yang sebelumnya terdaftar sebanyak 95 yurisdiksi. Jumlah tersebut berkurang 15 yurisdiksi dengan penambahan 1 yurisdiksi baru. Daftar pengurangan yurisdiksi tujuan pelaporan tersebut meliputi Aruba, Belize, Brunei Darussalam, Bulgaria, Costa Rica, Dominica, Lebanon, Macau China, Montserrat, Morocco, Niue, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, dan Vanuatu. Sedangkan penambahan 1 yurisdiksi baru yakni Thailand.

Topikaeoiexchange-of-informationpertukaran-informasi
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org