BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Automatic Exchange of Financial Account Information

Redaksi Ortax17 July 2019
Ukuran teks
0/0
1Sambut Hari Pajak Nasional, Mahasiswa Universitas Indonesia Gagas Kebijakan Pajak yang Pro Mitigasi Bencana
Hari Pajak Nasional yang jatuh pada tanggal 14 Juli 2019 disambut berbeda oleh tiga mahasiswa Universitas Indonesia. Dalam rangka menyambut Hari Pajak Nasional, mereka merancang gagasan kebijakan Pajak Penghasilan pro mitigasi bencana terkait dengan wacana kebijakan asuransi bencana alam yang dikemukakan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Asuransi bencana alam ini dilontarkan Sri Mulyani saat pertemuan IMF di Bali 2018. Pada tahun 2018 sendiri, beberapa bencana alam nasional terjadi di Indonesia, seperti gempa bumi di Lombok, bencana tsunami di Palu dan Donggala, dan bencana tsunami di Banten. Wacana kebijakan ini seolah menjadi harapan baru untuk Indonesia untuk menghadapi tantangan bencana alam yang akan terjadi di masa yang akan datang. Rencananya, wacana kebijakan asuransi bencana alam ini akan ditujukan terlebih dahulu untuk menjamin aset-aset milik pemerintah dari risiko bencana alam. Selanjutnya, wacana kebijakan ini akan diperluas untuk menjamin aset milik masyarakat sipil.
Penelitian mengenai Indonesia Tanggap Bencana: Menggagas Kebijakan Pajak Penghasilan yang Pro-Mitigas Bencana ini dilakukan oleh tiga mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dengan dosen pembimbing Murwendah, MA. Penelitian ini didanai oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam Program Kreativitas Mahasiswa – Penelitian Sosial Humaniora (PKM-PSH) Tahun Anggaran 2018. Ide penelitian ini muncul di tengah keresahan minimnya pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia dalam mitigasi bencana. Dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara mendalam, diketahui bahwa Jepang menerapkan konsep tax allowances berupa tax deduction dalam menghitung Pajak Penghasilan. Konsep serupa kemudian diadaptasi oleh Dini dan rekannya dalam gagasan kebijakan asuransi bencana alam di Indonesia.
Dalam penelitian ini, Dini dan tim berkaca dari data yang dikeluarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia pada tahun 2014 dimana penetrasi asuransi di masyarakat Indonesia masih rendah, yaitu hanya mencapai 2,14%. Berdasarkan hal tersebut, konsep tax deduction yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya zakat dan sumbangan atas bencana alam nasional dapat menjadi biaya pengurang dalam menghitung Pajak Penghasilan, harapannya dapat diimplementasikan ketika masyarakat membayar premi asuransi bencana alam. Adanya tax deduction tersebut diharapkan dapat menstimulus masyarakat berpartisipasi dalam asuransi bencana alam.
Selaku ketua tim peneliti, Dini menyatakan bahwa penelitian ini mengambil lokus penelitian di Provinsi Jawa Tengah, dengan informan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah. Selain itu, penelitian ini berusaha melihat berbagai perspektif elemen pemerintah lainnya terkait gagasan asuransi bencana alam seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko). Sebagai proses triangulasi, Dini dan tim juga melakukan berbagai wawancara ke Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan juga beberapa akademisi perpajakan yang mumpuni di bidangnya. Selain itu, pendapat dari masyarakat di daerah rawan bencana seperti Aceh, Padang, Palu dan Donggala, serta Bantul, DI Yogyakarta juga menjadi perhatian penting bagi tim peneliti untuk melihat perspektif masyarakat terkait gagasan kebijakan ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gagasan penerapan konsep tax deduction dalam pembayaran premi asuransi bencana alam dapat diimplementasikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka (6). Dengan dasar hukum tersebut, konsep tax deduction dapat berpotensi untuk diimplementasikan di Indonesia. Selain Pajak Penghasilan, hasil penelitian ini menemukan adanya potensi penggunaan instrumen pajak lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam asuransi bencana alam. Berbeda dengan konsep tax deduction dalam Pajak Penghasilan, dalam alternatif kebijakan tersebut pemerintah dapat memungut premi asuransi bersamaan dengan pemungutan PBB-P2 (piggyback tax). Instrumen PBB-P2 ini nyatanya sulit diterapkan apabila dilihat dari kesiapan otoritas pajak daerah dan biaya yang cukup tinggi dalam proses formulasi hingga implementasi kebijakan.
Dari penelitian ini, Dini Abel dan Made berharap penelitian ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam memformulasikan kebijakan asuransi bencana alam di masa yang akan datang. Di sisi lain, penelitian ini juga menemukan bahwa gagasan kebijakan asuransi bencana alam ini harus diikuti dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat lebih paham akan manfaat dan pentingnya asuransi, khususnya terkait bencana alam. Dini dan tim yakin bahwa kebijakan asuransi bencana alam dapat berjalan dengan baik apabila didukung dengan kebijakan yang tepat, salah satunya adalah dengan menggunakan instrumen pajak sebagai stimulus asuransi di masyarakat.
1
1
1
Topikaeoiexchange-of-information
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org