BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Dapat Notifikasi 'We Can Not Verifiy' Saat Aktivasi Coretax? Wajib Pajak Bisa Lakukan Ini

Medina Kyara Putrifidi20 March 2026
Ukuran teks
0/0

Untuk dapat menggunakan Coretax, salah satu langkah awal yang harus dilakukan oleh wajib pajak melakukan aktivasi akun wajib pajak. Ketika melakukan proses aktivasi akun, wajib pajak berpotensi mengalami kendala berupa munculnya notifikasi error bertuliskan "Operasi Gagal, we can not verify your identity " yang dibarengi dengan notifikasi "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!".

Akun resmi X @kring_pajak menanggapi hal tersebut dengan memberikan sejumlah cara yang dapat diikuti oleh wajib pajak. Langkah awal yang penting adalah wajib pajak perlu memastikan kebenaran format pengisian pada seluruh kolom yang tersedia, seluruh kolom harus dilengkapi dan jangan dibiarkan kosong.

Apabila wajib pajak sudah mengisi dan melengkapi seluruh kolom yang tersedia sesuai dengan formatnya, selanjutnya lakukan clear cache dan cookies pada browser. Untuk asistensi langsung wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat untuk mendapatkan pendampingan aktivasi secara tatap muka.
 
Jika masih mengalami kendala dalam proses aktivasi, wajib pajak bisa mencoba menggunakan mode incognito window atau private browser ketika mengakses laman resmi Coretax. Selain opsi tersebut, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan bantuan melalui email pengaduan@pajak.go.id , telepon Kring Pajak 1500200, fitur live chat di situs pajak.go.id atau melalui Helpdesk di KPP dan KP2KP sekitar wajib pajak.
Topikspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org