BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dari Digitalisasi hingga Perluasan Basis PPN, Ini Rekomendasi World Bank untuk Reformasi Pajak Indonesia

Medina Kyara Putrifidi03 August 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam laporan terbarunya yang berjudul "Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth", World Bank mengungkapkan potensi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara hingga 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) melalui serangkaian reformasi perpajakan. Dalam 1 hingga 2 tahun, langkah utama yang direkomendasikan World Bank berfokus pada taxpayer facilitation melalui digitalisasi administrasi. Rekomendasi yang diberikan meliputi perluasan layanan e-services, seperti penyediaan pre-filled returns serta faktur pajak elektronik (e-invoicing).

Selain digitalisasi layanan administrasi, World Bank menilai bahwa reformasi PPh Badan juga perlu dilakukan dengan menghapus fasilitas atau preferential rates secara bertahap. Fasilitas pajak seperti tax holiday bagi investor direkomendasikan diganti dengan insentif bersifat cost-based, yaitu insentif pajak yang dikalkulasi berdasarkan biaya riil atau operasional yang dikeluarkan perusahaan. Menurut World Bank, kebijakan yang memiliki batas waktu ketat (time-bound) dan didasarkan pada kinerja nyata dinilai lebih optimal untuk menurunkan biaya usaha sekaligus menjaga level playing field bagi para pelaku bisnis.

Dalam jangka menengah (3 -5 tahun), World Bank merekomendasikan perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Rekomendasi tersebut disertai pengurangan pengecualian PPN secara bertahap pada sektor tertentu, seperti industri ekstraktif, kesehatan dan pendidikan swasta, yang dinilai dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif yang sudah berlaku.

World Bank merekomendasikan agar skema pajak final UMKM berbasis omzet, seperti tarif 0,5%, diterapkan secara permanen dan tidak lagi dibatasi oleh masa berlaku (sunset clause). Menurut World Bank, kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang masih berskala kecil dan belum memiliki kapasitas pembukuan yang memadai.

Selain itu, World Bank mengusulkan aturan yang lebih transparan dengan mekanisme graduation pathway, yaitu jalur transisi yang jelas bagi UMKM untuk beralih secara bertahap ke skema Tarif Umum PPh Badan seiring pertumbuhan usahanya. Transisi tersebut diharapkan didukung dengan penyederhanaan administrasi serta pendampingan teknis agar pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa menghadapi beban kepatuhan yang berlebihan.

Lebih lanjut, World Bank juga merekomendasikan pemerintah untuk membangun third-party data spine yaitu infrastruktur integrasi data yang aman dengan perbankan dan instansi lain. Pengumpulan data pihak ketiga ini krusial untuk menjalankan risk-based audits, yaitu pemeriksaan pajak yang ditargetkan secara spesifik pada wajib pajak berisiko tinggi berdasarkan analitik data, sehingga lebih efisien dan tidak mengganggu pelaku usaha yang patuh.

Dalam jangka panjang yaitu lebih dari 5 tahun, reformasi struktural seperti penyederhanaan registrasi izin usaha dan pendalaman sektor keuangan diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan kepatuhan pajak. Ketika pelaku usaha terhubung dengan sistem perbankan dan metode pembayaran digital, financial trail transaksi keuangan akan lebih mudah diverifikasi dan terbentuk secara sistematis. Hal ini ini pada akhirnya akan mempermudah pemerintah untuk memvalidasi keakuratan pelaporan dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak.

TopikBerita Pajakreformasi_perpajakan
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org