BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Data Pelanggan Seluler Pasca Bayar Wajib Dilaporkan ke DJP

Redaksi Ortax06 February 2018
Ukuran teks
0/0
Audit Review Data Analysis  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya akan dilakukan pengolahan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang meliputi: Penelitian SPT dan perekaman SPT. Berdasarkan hasil Penelitian, apabila SPT yang dinyatakan lengkap maka Wajib Pajak akan diberikan bukti penerimaan. Sedangkan, SPT yang dinyatakan tidak lengkap, SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. Sebenarnya Apa Saja Yang Diteliti Kantor Pelayanan Pajak (Kantor Pajak) Saat Pelaporan SPT? Simak infografis berikut.

Sesuai dengan Pasal 21A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan Penelitian SPT pada lima poin berikut ini. Pertama, SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak. Pada dasarnya SPT Tahunan dan Masa ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri (pengurus untuk WP Badan). Namun WP, juga dapat menunjuk kuasa.

Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain Rupiah.

Ketiga, SPT sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP. Untuk SPT Tahunan PPh Badan, Anda dapat melihatnya pada artikel berikut ini: Daftar Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan

Keempat, SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Topikberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org