BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Data PPS Tidak Bisa Jadi Dasar Penyidikan? Cek Faktanya

Dewa Suartama29 January 2022
Ukuran teks
0/0

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi berjalan. Pemerintah semakin gencar melakukan sosialisasi mengenai program tersebut. Otoritas pajak menyebutkan bahwa program ini menjadi kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan, sebelum nantinya memasuki era keterbukaan informasi melalui core tax system. Dengan mengikuti PPS, Wajib Pajak peserta PPS Kebijakan I tidak akan dikenakan sanksi sesuai UU Pengampunan Pajak. Bagi Peserta Kebijakan II, kepada Wajib Pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun 2016 sampai dengan 2020. Selain itu, manfaat lain yang dapat diterima bagi peserta PPS adalah perlindungan data. Data pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hanya digunakan untuk keperluan PPS.

Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021. Pasal tersebut berbunyi:

"Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam upaya penanganan pidana perpajakan. Direktorat Jenderal pajak tidak dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak berdasarkan data pada SPPH."

Meskipun begitu, jika otoritas berwenang lain memiliki data yang diungkap pada SPPH, otoritas tersebut masih bisa menggunakan data yang disampaikan melalui SPPH untuk menjalankan kewenangannya. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 22 ayat (2) PMK-196/2021. Misalnya, penyidik POLRI tetap dapat melakukan penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana transnational ogranized crimes meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang meskipun data yang dimiliki oleh POLRI telah diungkap oleh Wajib Pajak melalui SPPH.

Topikppspps-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org