BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Data Telepon Tidak Valid Saat Verifikasi, Ini Kata DJP

Redaksi Ortax05 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Dengan diterapkannya sistem Multi-Factor Authentication (MFA) saat masuk ke akun DJP Online, wajib pajak perlu melakukan verifikasi dengan memasukkan token yang dikirim ke alamat email atau nomor handphone terdaftar melalui SMS. Namun, saat ini terpantau beberapa wajib pajak mengalami kendala dengan error message SO013-Data nomor telepon tidak valid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X Kring Pajak menjelaskan bahwa error atau kesalahan dengan kode SO013 diakibatkan karena nomor yang terdaftar pada akun DJP Online milik wajib pajak adalah nomor telepon rumah. Selain itu, error ini juga muncul karena data nomor handphone kosong pada akun wajib pajak.

Untuk mengatasi kesalahan ini, wajib pajak diminta untuk melakukan perubahan data. “Silakan Kakak dapat ajukan perubahan data secara tertulis ke KPP terdaftar,” tulis DJP dalam salah satu unggahan akun X Kring Pajak. Perubahan data juga dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak atau live chat pada situs web www.pajak.go.id.

Permohonan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Permohonan disampaikan dengan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Unduh formulirnya pada tautan berikut ini: Formulir Perubahan Data Wajib Pajak

DJP juga menyebutkan bahwa wajib pajak dapat menyampaikan kendala yang dialami. “Terkait kendala tersebut, juga dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id dengan menyertakan kronologi dan bukti screenshot,” tulis DJP.

MFA adalah sebuah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari satu faktor untuk membuktikan identitas pengguna. “DJP menerapkan lanjutan sandi kerahasiaan untuk menghindari pencurian akun,” dikutip dari unggahan DJP.

Sistem MFA akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Token tersebut kemudian diinput agar wajib pajak bisa masuk ke akun DJP Online. Saat ini wajib pajak dapat memilih salah satu dari dua opsi MFA, yakni melalui email dan SMS. Nantinya, MFA juga akan dapat dilakukan dengan aplikasi M-Pajak.

Topiklayanan-djp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org